media-nasional.com – Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia ( Puskapol UI ), Hurriyah menyinggung rendahnya keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu .
Ia menyatakan, dari 25 provinsi di Indonesia, hanya 1 provinsi yang memiliki keterwakilan perempuan mencapai 2 orang.
“Sebanyak 24 Provinsi lainnya ya keterwakilannya ini rendah. Di 9 provinsi hanya 1 orang, di 15 provinsi bahkan tidak ada keterwakilan perempuan sama sekali. Nah ini adalah potret yang sangat menyedihkan,” tutur Hurriyah dalam acara “Menyongsong Pemilu 2024 dan Seleksi Penyelenggara Pemilu: Beberapa Catatan Kritis”, Minggu (16/10/2022).
Sembilan provinsi yang hanya memiliki satu orang perwakilan perempuan itu yakni Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.
Sedangkan 15 provinsi yang sama sekali tak miliki perwakilan perempuan adalah Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
“Menjadi ironis sebenarnya ketika KPU menerapkan kebijakan 30 persen keterwakilan perempuan di pencalonan anggota legislatif, Bawaslu berbicara tentang keadilan pemilu, tetapi kemudian kondisi keterwakilan perempuan di kedua lembaga ini masih punya banyak tantangan dan hambatan,” ucapnya.
Melihat hasil akhir keterwakilan perempuan dalam seleksi penyelenggaraan pemilu yang masih rendah, Hurriyah mengatakan bahwa peraturan keterwakilan perempuan di Indonesia sekadar basa-basi.
“Dia belum diterapkan secara serius oleh lembaga penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu RI,” kata dia.
Hurriyah mengungkapkan, KPU dan Bawaslu perlu memperbaiki regulasi teknis yang bisa memberikan jaminan terhadap penerapan prinsip afirmasi di dalam setiap seleksi.
Selain itu, ia juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk merancang mekanisme rekrutmen tim seleksi yang memiliki perspektif gender yang kuat dan keahlian dalam bidang kepemiluan.
“KPU dan Bawaslu perlu membuat langkah-langkah teknis untuk mengimplementasikan kebijakan kuota keterwakilan perempuan untuk seleksi mendatang,” tuturnya.