media-nasional.com – Kearifan lokal juga turut andil dalam implementasi kebijakan lalu lintas hewan ternak rentan penyakit mulut dan kuku (PMK) sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Satgas PMK nomor 4 tahun 2022.
Adapun SE Satgas PMK nomor 4 tahun 2022 mengatur tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan berbasis zonasi.
Wakakordalops Satgas PMK Brigjen Pol Ary Laksamana Widjaja dalam gelar wicara daring diikuti di Jakarta, Rabu (3/8) malam, mengatakan kearifan lokal turut andil dalam keputusan suatu daerah menerima hewan ternak maupun produk dari zona merah.
Pasalnya menurut SE nomor 4 tahun 2022, hewan ternak dari zona merah hanya bisa berada di zona merah, namun untuk produk hewan dari zona merah bisa diedarkan ke zona kuning maupun hijau.
Sebab, produk olahan hewan ternak tentunya sudah melewati beberapa proses kesehatan, termasuk skrining terkait dengan PMK.
“Namun bilamana ada daerah tertentu yang menyatakan bahwa mereka juga tidak mau menerima produk olahan hewan ternak yang bersumber atau berasal dari rumah produksi atau pabrik pembuat susu atau apapun juga, yang berada pabriknya tersebut berada di zona merah, boleh saja mereka menerapkan itu, dan kearifan lokal dikatakan secara umum diperbolehkan,” kata Ary.
Ary mengatakan dengan kearifan lokal tersebut, boleh-boleh saja apabila daerah dari zona hijau menolak produk dari zona merah atau kuning.
Namun pengendalian PMK tersebut, menurut Ary juga perlu dilakukan dengan empat strategi yaitu biosekuriti, pengobatan, vaksinasi dan potong bersyarat.
Strategi-strategi tersebut, dalam implementasinya diserahkan kepada pelaku pelaku di lapangan yakni mereka yang terlibat dalam masalah pengendalian hewan PMK.
Sehingga jika daerah memiliki beberapa pertimbangan untuk menolak produk dari zona merah atau kuning, hal itu masih diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan isi SE nomor 4 tahun 2022 guna mempertahankan status wilayah.
“Saya yakin bahwa daerah itu mempunyai beberapa pertimbangan untuk melakukan hal itu, tetapi sekali lagi hal tersebut dilakukan selama tidak bertentangan dengan surat edaran yang ada,” ujar Ary.
Artikel ini bersumber dari antaranews.com