media-nasional.com – Pemerintah Kota Jakarta Utara terus mengupayakan penuntasan delapan tahapan aksi konvergensi percepatan penanganan penurunan tengkes atau stunting tahun 2022.

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Asminra) Sekretaris Kota Jakarta Utara,

Muhammad Andri menyatakan, perkembangan aksi konvergensi stunting di Jakarta Utara (Jakut) sudah memasuki tahap keempat yaitu penyusunan regulasi daerah.

“Kami tetap semangat untuk melaksanakan seluruh aksi konvergensi secara terkoordinir, bersama-sama dan terpadu dari semua pemangku kepentingan yang ada di Jakarta Utara,” ujar Andri dalam keterangannya di Jakarta Utara, Senin.

Ia menambahkan, aksi konvergensi stunting yang keempat akan menjadi dasar koordinasi lintas sektor dan tenaga pendamping program yang nantinya dipadukan dengan keputusan wali kota yang telah dibuat.

Andri berharap semua Unit Kerja Perangkat Daerah di Jakarta Utara bisa tetap konsisten dalam melaksanakan aksi ini sehingga pelaksanaan kegiatan yang sistematis dan terarah akan mendapatkan hasil yang lebih optimal.

Pada pertemuan Juli 2022 ditetapkan tujuh kelurahan yang menjadi sasaran penanganan stunting, yaitu Warakas, Cilincing, Sunter Agung, Pademangan Barat, Kebon Bawang, Semper Barat dan Kelurahan Penjaringan.

Lokasi-lokasi tersebut menjadi wilayah prioritas dalam aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2022 di Jakut.

Master Ansit merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk memonitor pelaksanaan konvergensi intervensi penurunan stunting terintegrasi sesuai analisis situasi berdasarkan data yang sudah dimasukkan dengan indikator-indikator yang ada di tujuh kelurahan lokus stunting tersebut.

Pemerintah Kota Jakarta Utara akan mengembangkan kader pembangunan manusia di kelurahan sebagai dasar untuk peningkatan peran kelembagaan untuk aksi kelima.

Nantinya, kata Andri, setiap kegiatan bisa diarahkan untuk percepatan stunting dan perwujudan Jakarta Utara sebagai Kota Layak Anak. “Jika mencapai keduanya, maka akan mewujudkan Jakarta Utara menjadi Kota Sehat,” kataAndri.

Pemerintah daerah dan pusat tengah memfokuskan pelaksanaan delapan aksi konvergensi percepatan penanganan penurunan stunting yang terdiri dari Analisis Situasi, Rencana Kegiatan, Rembuk Stuntingdan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Peran Desa.

Selanjutnya Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, Sistem Manajemen Data Stunting, Pengukuran dan Publikasi Stunting serta Tinjauan Kinerja Tahunan.