media-nasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak seluruh permohonan dalam eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR .
Diketahui, Bripka RR berstatus sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU meminta agar hakim melanjutkan sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan,” ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
“Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP. Dan oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” kata jaksa lagi.
Jaksa menjelaskan, surat dakwaan telah dibuat dengan cermat dan sesuai aturan hukum.
Oleh karenanya, pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.
“Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya,” ujar Jaksa lagi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal meminta agar klien mereka dibebaskan dari hukuman.
“Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan,” ujar kuasa hukum Erman Umar saat membacakan eksepsi dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Ricky Rizal didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer; dan ART Sambo Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun rencana untuk membunuh Yosua.
Atas perbuatannya, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.