Irjen Teddy Minahasa Mengaku Pernah Keluarkan Uang Pribadi Rp 20 M untuk Tangkap Bandar Narkoba, tetapi Ditipu

media-nasional.com – >

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa mengaku pernah mengeluarkan uang miliaran rupiah yang berasal dari kantong pribadi untuk melakukan operasi penangkapan bandar narkoba sebesar 2 ton.

Namun, ternyata Teddy ditipu dan merugi sekitar Rp 20 miliar karena operasi tersebut.

Hal ini diungkapkan Teddy dalam keterangannya. Kompas.com sudah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan tersebut dari pengacara Teddy, Henry Yosodiningrat.

“Ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir Rp 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi,” ucap Teddy dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Lebih lanjut, kata dia, Linda juga sempat meminta Teddy melanjutkan kerja sama. Namun, tak dijelaskan lebih lanjut soal kerja sama itu. Ia hanya menegaskan tidak menerima kerja sama itu.

“Menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya, yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei Darussalam,” ucap dia.

Kemudian, Teddy pun menawarkan Linda untuk berkenalan dengan eks Kapolres Kota Bukittinggi AKBP D karena masih memiliki barang sitaan narkoba.

Akan tetapi, Teddy berdalih, niat awalnya memperkenalkan mereka karena untuk melakukan penangkapan terhadap Linda.

“Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda,” ucapnya.

Ia berharap dengan ditangkapnya Linda akan membalaskan kekecewaan karena sempat dibohongi terkait operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.

Selain itu, ia berharap dengan adanya penangkapan Linda maka AKBP D bisa mendapatkan reward dari pimpinan.

Namun, lanjut dia, ternyata implementasi dari teknik delivery control ataupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.

“Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi, termasuk Teddy.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.

Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.