Irjen Pol Teddy Minahasa Bakal Bicara soal Peredaran Narkoba dan Kode Etik

media-nasional.com – Irjen Pol Teddy Minahasa dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin, 17 Oktober 2022.

Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan paralel untuk Teddy Minahasa sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Adapun, pemeriksaan paralel tersebut terkait soal pelanggaran etik Teddy Minahasa yang akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Kemudian, Teddy Minahasa juga akan dimintai keterangannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba . Proses pemeriksaan itu akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Senin ini baru mulai pemeriksaan TM,” katanya Senin, 17 Oktober 2022.

“Kasus KKEP-nya Propam yang tangani dan untuk pidananya Polda Metro. (Pemeriksaan) paralel sama-sama jalan (pidana dan etik),” ujarnya, melanjutkan penjelasan.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi pemberkasan perkara Teddy Minahasa sebelum digelarnya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya pemberkasan dulu, periksa saksi-saksi dan lain-lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Teddy Minahasa yang sempat menjabat menjadi Kapolda Sumatera Barat itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa pada Jumat, 14 Oktober 2022.

“Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” ujarnya.

Adapun, tindakan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba tersebut berlangsung saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Diketahui, Teddy Minahasa memiliki peran untuk mengendalikan barang bukti sabu yang diamankan oleh pihaknya saat itu.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucapnya.

Oleh karena kasus tersebut, Teddy Minahasa pun terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut diketahui dari laporan warga sipil dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi,” ucapnya.***