media-nasional.com – Untuk menghapuskan pungutan liar (pungli) bagi pengendara dalam berlalu-lintas, Polri mngeluarkan kebijakan supaya tilang tak lagi manual oleh Polantas.

Imbas dari kebijakan tersebut, pada 6 Desember 2022, Polda Metro Jaya akan merilis secara resmi Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) Mobile.

Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ditiadakannya tilang manual, peluncuran ini hadir sebagai upaya tindak lanjut titah tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Latif Usman mengkonfirmasi kepada media, pihaknya sudah menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE mobile.

Baca Juga: Foto Prewedding Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Jadi Sorotan, Netizen Temukan Fakta Tak Terduga

Pengertian

Adapun, ETLE Mobile merupakan alat pantau yang dapat memonitor semua pergerakan lalu lintas secara fleksibel.

Dikatakan fleksibel sebab merupakan alat khusus ETLE berbentuk seperti handphone yang bisa dibawa dan dioperasikan di mana saja oleh personel patrol.

Sebagaimana tilang seharusnya, pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Kerja

Bila personel patrol menggunakan sepeda motor, maka akan ada dua petugas dalam satu motor, satu menyetir, sedang polisi yang dibonceng mengambil gambar pelanggaran lalu lintas gunakan ETLE .

Baca Juga: Perjalanan Elon Musk Membeli Twitter, Sempat Ditolak Dewan Direksi hingga Berhasil Akuisisi

Usai gambar pelanggaran diambil petugas patrol, gambar tersebut kemudian akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.

Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.

Surat tersebut nantinya akan disertai nomor untuk dihubungi dan konfirmasi serta penyelesaian tilang. Seluruh prosesnya dilakukan secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Keunggulan

Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa alat ini dirancang untuk melengkapi jalan yang tidak tercover ETLE statis.

“Di Mapolda juga kita siapkan, sehingga seluruh jalan yang ada di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE Mobile, kecuali 57 ETLE statis. Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile,” katanya.

Selain itu, Latif melanjutkan, kendaraan ETLE mobile yang akan diluncurkan itu nantinya bisa mendeteksi beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence ( AI ).

Lantaran sudah dilengkapi dengan AI , kendaraan ini berkecepatan 05-40Km/jam dalam meng-capture pelanggaran.

“Jadi pelanggaran yang sudah dilenggapi AI , (misalnya) tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, penggunaan hp (di jalan), melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng 3 dan ganjil genap,” tuturnya.

Menurut Latif, adanya ETLE statis dan ETLE mobile bukan berarti polisi ingin banyak menilang. Hal ini demi keamanan pengguna jalan, dan kesadaran masyarakat pentingnya tertib berlalu-lintas. ***