media-nasional.com – Dokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe , Anton Mote bersama sejumlah pengacara Lukas mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyampaikan laporan pemeriksaan medis dari dokter Singapura.

Anton mengatakan, dokter dari Singapura tersebut telah memeriksa dan merawat Lukas selama beberapa tahun terakhir di negara tersebut.

Adapun pemeriksaan terhadap Lukas sebelumnya dilakukan di kediamannya di Koya Tengah, Muara Tami, Jayapura pekan lalu.

“Saya hanya melaporkan hasil pemeriksaan dari dokter DPJP (dokter penanggung jawab pelayanan) dari Singapura yang kemarin melakukan pemeriksaan,” kata Mote saat ditemui awak media di KPK, Senin (17/10/2022).

Menurut Mote, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dari Singapura tersebut, ditemukan sejumlah penyakit yang diderita Lukas, seperti jantung, ginjal, hipertensi, diabetes, hiperkolesterol, dan stroke.

Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut terdapat sejumlah rekomendasi.

Salah satunya adalah magnetic resonance angiography (MRA) atau pemeriksaan radiologi untuk pembuluh darah.

“Sampai saat ini kita belum bisa laksanakan. Karena kondisi massa dan warga yang memutuskan Pak Gubernur tak boleh keluar rumah,” tutur dia.

Sementara itu, saat ini Lukas sedang dalam masa observasi dan menjalani perawatan di bawah pengawasan dirinya.

Selain itu, kata Mote, dalam pertemuan tersebut, pihaknya telah menemui dokter KPK.

Ia mengaku dalam waktu ke depan akan menemui dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pengurus Besar (PB IDI), dan dokter KPK.

Ia mengaku akan melaporkan kondisi Lukas.

“Kami akan bicarakan, saya akan melaporkan secara lengkap terkait kondisi Bapak Gubernur,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pihaknya meminta hasil pemeriksaan dokter dari Singapura terhadap Lukas.

Meski demikian, KPK tetap akan mencari second opinion terkait kondisi Lukas. Lembaga antirasuah ini akan berkoordinasi dengan IDI.

“Sebagai second opinion. Jadi kita tidak serta merta menerima dokter dari Singapura itu,” kata Alex kepada wartawan.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Ia diduga menerima Rp 1 miliar.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebanyak dua kali, yakni 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka.

Namun, Lukas belum memenuhi panggilan tersebut. Pengacaranya beralasan Lukas sakit. Persoalan lainnya adalah kondisi masyarakat di Papua yang memanas.

Sejumlah massa berkumpul di kediaman Lukas hingga menggelar unjuk rasa guna membelanya.