Charities Aid Foundation Nobatkan Indonesia Jadi Negara Paling Dermawan Tahun 2022

media-nasional.com – Badan amal Charities Aid Foundation ( CAF ) menobatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan di seluruh dunia. Diketahui, penobatan tersebut didasarkan laporan dari World Giving Index (WGI).

Menurut data dari WGI 2022 CAF menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat pertama sebagai negara dermawan dengan skor 68 persen. Penobatan tersebut telah dirilis pada Jumat, 21 Oktober 2022, lalu.

Diketahui, Indonesia menduduki dua peringkat teratas dalam tiga kategori penilaian yang berbeda dalam penobatan status kedermawanan tersebut.

Beberapa di antaranya adalah soal pemberian sumbangan berupa uang, menyumbang uang kepada orang asing dan keikutsertaan dalam kegiatan relawan yang tidak dibayar.

Adapun, sepanjang tahun 2021, 84 persen orang Indonesia telah memberikan sumbangan berupa uang. Sedangkan, 58 persen orang Indonesia telah menyumbang untuk orang asing atau orang yang tidak mereka kenal.

Kemudian, 63 persen orang Indonesia pun telah mengikuti kegiatan relawan, presentase tersebut tiga kali lebih besar dari rata-rata keikutsertaan kegiatan relawan secara global.

Sebagai informasi, penobatan itu membuat Indonesia menjadi negara paling dermawan selama lima tahun berturut-turut.

Sebelumnya, CAF juga telah menobatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan pada tahun 2021. Saat itu, Indonesia memiliki skor kedermawanan sebanyak 69 persen dari.

Penobatan tersebut juga didasari dengan data donasi online yang dirilis oleh salah satu platform galang dana di Indonesia yang mencatat bahwa sepanjang tahun 2021 lebih dari 3 juta donatur berdonasi ke aplikasi online tersebut.

Terkait fenomena tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana sempat meminta masyarakat Indonesia memperhatikan pemilihan media penggalangan dana donasi .

Pasalnya, terdapat sejumlah oknum yang menyalahgunakan kepercayaan para donatur dengan melakukan tindakan tercela.

“Ini sudah terendus sejak laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK,” katanya, dikutip pada Sabtu, 22 Oktober 2022.

“Ada beberapa transaksi yang patut diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya melanjutkan penjelasan.

Ivan Yustiavandana pun mengungkapkan ada beberapa modus penyalahgunaan yang telah ditemukan oleh PPATK, diantaranya menghimpun sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan.

Selain itu, ada modus lainnya yang mengatasnamakan sumbangan, namun identitasnya kurang jelas dan akuntabilitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak PPATK juga meminta agar masyarakat waspada dan melakukan beberapa hal terlebih dahulu untuk memastikan kredibilitas lembaga penyalur uang donasi .

Beberapa di antaranya dengan mencari tahu informasi lengkap soal lembaga pelaku penggalangan dana donasi dan mengeceknya pada database Kementerian Sosial.***