media-nasional.com – Bukan peluru Bharada E , justru tembakan pamungkas dari Ferdy Sambo lah yang merenggut nyawa Brigadir J , pada peristiwa Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
Tengkorak kepala Brigadir Yoshua dikatakan rusak akibat tembakan mematikan dari Ferdy Sambo . Lintasan pelurunya menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban.
Fakta itu terkuak dalam pembacaan dakwaan Sambo Cs oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel ), Senin, 17 Oktober 2022.
Setelah ditembak berkali-kali oleh Richard Eliezer ( Bharada E ), jaksa mengatakan bahwa korban saat itu masih hidup. Hal ini terlihat dari tubuhnya yang masih bergerak, menggelepar kesakitan di lantai.
Baca Juga: Viral Video Horor di Kamar Indekos Kosong, Pemuda Ini Dengar Suara Orang Berteriak Histeris
Kemudian, Ferdy Sambo menghampiri tubuh Yoshua yang sudah tersungkur dan tergeletak itu, lanatas menembak kepala Yoshua dari belakang dalam jarak sangat dekat.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, hingga korban meninggal dunia,” kata Jaksa.
Baca Juga: Kronologi Jelang Tewasnya Brigadir J Terbongkar di Sidang Perdana, Cerita Kuasa Hukum Sambo Patah Semua
Tiga sampai empat kali peluru Bharada E melesat, nyatanya tidak langsung membunuh Brigadir J .
Jaksa memastikan, 1 tembakan dari senjata Sambo lah yang seketika menewaskan Yoshua , dengan kerusakan parah di bagian kepala.
“Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ucap jaksa .
Lintasan anak peluru mematikan itu, kata jaksa , menimbulkan kerusakan di bagian tulang dasar, tulang dasar rongga bola mata, merusak batang otak, hingga hancurkan tengkorak Yoshua .
Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Bakal Bicara soal Peredaran Narkoba dan Kode Etik
“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” kata jaksa lagi.Atas perbuatan itu, Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
FS didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J , bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. ***