media-nasional.com – Bharada Eliezer atau Bharada E tidak kuasa membantah perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Hal itu disampaikan Bharada E usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022 yang diikuti melalui daring pada channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awalnya Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Yosua atas peristiwa penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel yang mengakibatkan Yosua meninggal dunia.

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” ujarnya.

“Dan untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak ibu, resa, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permintaan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos,” kata Bharada Eliezer.

Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya membunuh Yosua. Ia mengatakan perintah tersebut datang dari atasannya langsung.

Perintah menghabisi nyawa Yosua datang dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo . Sebagai seorang anggota, Bharada E mengatakan, tidak punya kuasa menolak perintah seorang jenderal.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ujarnya.

Diketahui, terdakwa pembunuhan Brigadir J menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang tersebut dimulai pada Senin, 17 Oktober 2022 dengan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo , Putri Candrawathi dan Bripka RR, Kuar Maruf.

Kemudian pada sidang hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022 menghadirkan terdakwa Bharada Eliezer alias Bharada E . Lalu untuk sidang pada hari besoknya, Rabu, 19 Oktober 2022 menghadirkan tersangka obstruction of justice.***