media-nasional.com – Bharada E yang merupakan salah satu tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku menyesali dengan perbuatannya.

Sebelumnya Bharada E atau Bharada Richard Eliezer menjalani persidangan pertamanya dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Bharada E mengaku tidak bisa menolak karena hal itu adalah perintah seorang jenderal.

Dalam hal itu juga, untuk pertama kalinya Bharada E berbicara kepada publik dan menyampaikan rasa duka cita serta rasa belasungkawanya atas kematian Brigadir J

“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. terima kasih,” ucapnya.

Dirinya juga turut mendoakan mendiang dan juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J .

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga mendiang Bang Yous diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” ujarnya.

Pria asal Manado, Sulawesi Utara itu membacakan surat permohonan maaf dengan suara yang bergetar dan juga menahan tangis.

Dirinya berharap permohonan maafnya dapat diterima oleh seluruh pihak keluarga Brigadir J .

Terkait persidangan kasus Brigadir J , Bharada E mengajukan permintaan untuk menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi.

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyebutkan bahwa kehadiran Ferdy Sambo Cs tidak bisa ditentukan dalam waktu dekat ini.***