Bharada E Disebut Tanpa Ragu Setujui Rencana Jahat Sambo Tembak Brigadir J, Katanya: Siap Komandan!

media-nasional.com – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut jaksa setujui rencana Ferdy Sambo untuk tembak dan merampas nyawa Brigadir J , di hari kejadian, 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu diuraikan jaksa lengkap dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana Ferdy Sambo , Senin, 17 Oktober 2022.

“Berani kamu tembak Yoshua ?” kata Ferdy Sambo kepada Bharada E , sesuai dokumen dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Siap Komandan!” kata jaksa menirukan persetujuan Bharada E , menjawab dengan tegas atas rencana penembakan tersebut.

Baca Juga: Momen Mesra Gading Marten dan Gisel Saat Tanding Basket Bikin Heboh, Netizen: Kok Sweet Betul sih

Mulanya, Bripka Ricky Rizal ( RR ) yang diperintahkan pertama kali untuk menembak Yoshua . Namun, RR beralasan tak kuat mental sehingga FS memindahkan tugas itu pada Bharada E .

RR akhirnya turun ke lantai bawah untuk memanggil Richard Eliezer sebagaimana perintah dari Ferdy Sambo .

“ RR yang mendukung keinginan Ferdy Sambo kemudian turun ke lantai 1 untuk memanggil Bharada E , ‘Chad, dipanggil bapak ke lt. 3 naik lift saja Chad”, lalu Bharada E bertanya ‘Untuk apa Bang?’. RR lantas menyembunyikan niat FS dengan berkata ‘Nggak tahu,’,” tutur jaksa lagi.

Jaksa melanjutkan, Bharada E naik ke lantai tiga dengan menggunakan lift, lalu duduk di sofa tunggal dekat sofa panjang yang diduduki FS.

Baca Juga: Warganet Ribut Soroti Ferdy Sambo Pakai Batik di Persidangan, Berikut Ketentuan Berpakaian bagi Terdakwa

Sambo lantas menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022, seperti cerita sepihak dari Putri Candrawathi , istrinya.

Mendengar kesiapan dari Bharada E , satu kotak peluru 9 milimeter, yang tadinya hendak digunakan RR diserahkan kepada Richard.

Kemudian, senjata Glock 17 itu diisi lagi dengan 8 butir peluru 9 milimeter oleh Richard, menambah amunisi yang tadinya 7 butir peluru.Adapun alasan FS memerintahkan orang lain untuk menembak, adalah supaya bisa melindungi semua ajudannya jika ada sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada Eliezer dengan menyatakan peran Eliezer adalah untuk menembak Yosua sementara Ferdy Sambo akan menjaga Eliezer, karena kalau Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” ucap jaksa.

Baca Juga: Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur Jakarta, Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Anies Baswedan

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel ), JPU melanjutkan bahwa saat menyampaikan perintah itu ke Eliezer, Ferdy Sambo ditemani istrinya, Putri Candrawathi .Artinya, jaksa mengungkapkan bahwa Putri terlibat aktif dan mengetahui seluruh rencana Ferdy Sambo sedari awal tanpa adanya upaya pencegahan.

Atas perbuatan itu, Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

FS didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J , bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi , Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. ***