media-nasional.com – Sidang perdana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah selesai dilaksanakan di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

Dalam persidangan, Bharada E tidak memberikan eksepsi, ia konsisten mengakui perbuatannya.

“Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Bharada E , Ronny Talapessy.

Untuk agenda pekan depan, Selasa 25 Oktober 2022, akan ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan Bharada E .

Kedua belas saksi tersebut tidak ada nama Ferdy Sambo , Putri Candrawathi , Kuat Maruf , dan Ricky Rizal .

Majelis Hakim menegaskan pemanggilan Ferdy Sambo dkk akan dilakukan setelah masuk dalam sidang pembuktian.

“Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal,” kata hakim.

12 saksi tersebut adalah, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J ), Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Brigadir J ).

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.***