Pengawas Pendanaan Terorisme Global Masukkan Myanmar dalam Daftar Hitam, Terungkap Alasannya

media-nasional.com – Badan pengawas pencucian uang dan pendanaan terorisme Financial Action Task Force ( FATF ) telah mengubah status negara Myanmar dan menempatkannya dalam daftar hitam .

FATF juga telah meminta anggotanya untuk menerapkan uji tuntas yang lebih baik terhadap hubungan bisnis dan transaksi di Myanmar .

Pasalnya, Myanmar memasuki daftar yurisdiksi berisiko tinggi menurut FATF .

Seperti diketahui, daftar hitam FATF berisi negara yang ditetapkan sebagai yuridiksi berisiko tinggi yang mengarah pada imbauan untuk dilakukan tindakan.

Khususnya mengacu pada negara-negara dengan kerangka peraturan anti-pencucian uang serta pendanaan kontra- terorisme yang lemah.

Myanmar berkomitmen untuk mengatasi kekurangan strategisnya pada Februari 2020. Rencana aksi Myanmar kemudian berakhir pada September 2021.

Pada Juni 2022, FATF terus-menerus mendesak Myanmar untuk segera menyelesaikan rencana aksinya pada Oktober 2022.

Apabila tidak dilakukan penyelesaian oleh Myanmar , FATF akan memanggil para anggotanya dan mendesak semua yurisdiksi untuk menerapkan uji tuntas yang ditingkatkan untuk hubungan bisnis dan transaksi dengan Myanmar .

FATF menyebut bahwa kurangnya kemajuan dan sebagian besar item tindakannya masih belum ditangani setelah satu tahun melampaui batas waktu rencana aksi.

FATF pun memutuskan bahwa tindakan lebih lanjut diperlukan sesuai dengan prosedurnya.

Mereka meminta anggotanya dan yurisdiksi lainnya untuk menerapkan langkah-langkah uji tuntas yang ditingkatkan sebanding dengan risiko yang timbul dari Myanmar .

Ketika menerapkan langkah-langkah uji tuntas yang ditingkatkan, negara-negara harus memastikan bahwa aliran dana untuk bantuan kemanusiaan, aktivitas NPO yang sah, dan pengiriman uang tidak terganggu.

Pihaknya menambahkan bahwa Myanmar harus terus bekerja untuk mengimplementasikan rencana aksinya untuk mengatasi kekurangan ini.

Salah satunya termasuk menunjukkan pemahaman yang lebih baik tentang risiko pencucian uang (money laundering) di bidang-bidang utama, menunjukkan bahwa inspeksi di tempat atau di luar lokasi berbasis risiko dan diawasi.

Selain itu, mendesak Myanmar untuk menunjukkan peningkatan penggunaan intelijen keuangan dalam penyelidikan lembaga penegak hukum, dan meningkatkan analisis operasional dan diseminasi oleh Unit Intelijen Keuangan (FIU).***