Novelis Salman Rushdie Buta Sebelah Usai Ditikam di New York

media-nasional.com – Novelis Salman Rushdie kehilangan salah satu matanya dan tidak bisa menggunakan salah satu tangannya usai ditikam secara brutal saat menghadiri acara di New York, Amerika Serikat (AS), pada Agustus lalu.

Seperti dilansir Reuters, Senin (24/10/2022), kondisi terkini Rushdie itu diungkapkan oleh agennya, Andrew Wylie, dalam wawancara dengan surat kabar Spanyol, El Pais.

Wylie menjelaskan bahwa luka-luka yang diderita Rushdie sangat ‘mendalam’, dan menekankan bahwa novelis ternama itu telah kehilangan salah satu penglihatannya.

“Dia memiliki tiga luka serius di lehernya. Satu tangannya lumpuh karena saraf di lengannya terputus. Dan dia memiliki sekitar 15 luka lainnya di dada dan torso,” tutur Wylie dalam wawancara itu.

Namun Wylie menolak untuk menyebutkan apakah Rushdie (75) yang dikenal dengan buku kontroversialnya ‘The Satanic Verse’ itu masih dirawat di rumah sakit selama lebih dari dua bulan usai penikaman terjadi.

Insiden penikaman brutal terhadap Rushdie terjadi saat dia hendak memberikan kuliah di Chautauqua Institution. Pelaku yang diidentifikasi sebagai Hadi Matar (24) asal New Jersey menikam Rushdie berkali-kali di bagian leher dan torso. Rushdie saat itu dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi mengalami luka parah.

Serangan terhadap Rushdie terjadi 33 tahun setelah mantan pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ruhollah Khomeini merilis fatwa menyerukan Muslim untuk membunuh Rushdie beberapa bulan setelah ‘The Satanic Verses’ diterbitkan. Umat Muslim menilai beberapa bagian soal Nabi Muhammad dalam novel itu sebagai penghujatan.

Rushdie yang lahir di India dari keluarga Muslim Kashmir, hidup di bawah ancaman dan menghabiskan waktu sembilan tahun dalam persembunyian dengan perlindungan Kepolisian Inggris.

Sementara pemerintah Iran pro-reformasi di bawah mantan Presiden Mohammad Khatami menjauhkan diri dari fatwa itu pada akhir tahun 1990-an, hadiah jutaan dolar Amerika untuk kepala Rushdie semakin bertambah dan fatwa itu tidak pernah dicabut.

Penerus Khomeini, Ayatollah Ali Khamenei, menyatakan fatwa terhadap Rushdie ‘tidak bisa dibatalkan’.

Matar yang diadili atas penikaman Rushdie itu mengaku tidak bersalah atas dakwaan upaya pembunuhan tingkat kedua dan dakwaan penyerangan. Dia mendekam di penjara New York tanpa adanya jaminan yang ditetapkan untuknya.