media-nasional.com – Melonjaknya kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) yang disebabkan cemaran zat kimia dalam obat sediaan cair atau sirup menjadi perhatian masyarakat. Sebagian mempertanyakan mengapa kasus yang jumlah kematiannya tengah melonjak ini tidak ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M. Syahril menjawab pertanyaan tersebut melalui konferensi pers daring, Selasa (25/10/2022). Menurutnya, penetapan KLB ini berkaitan dengan definisi yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU). Syahril menyebutkan, dalam UU dan Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes), istilah KLB hanya disebutkan sebagai timbul atau meningkatnya suatu penyakit menular. Dalam kasus ini, gagal ginjal akut bukan penyakit menular sehingga tidak disebut sebagai KLB.
“Dengan keadaan begini, kita sudah menyiapkan suatu persiapan (yang) bahwasanya keadaan ini sama dengan KLB, cuman namanya saja (tidak disebut KLB) supaya tidak melanggar UU atau peraturan sebelumnya yang mendasari penetapan suatu KLB,” jelas dr. Syahril dalam konferensi pers daring, Selasa (25/10/2022).
Jubir Kemenkes ini mengatakan, respon-respon cepat dan komprehensif yang telah dilakukan Kemenkes adalah sebagai respon dalam kasus atau keadaan KLB. Syahril menyebutkan, respon-respon tersebut berupa koordinasi ketat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Selain itu, penelitian yang berujung kepada larangan penggunaan serta peredaran obat-obatan terduga penyebab gagal ginjal akut, mendatangkan obat antidotum dari luar negeri, dan pembebanan seluruh biaya kepada pemerintah juga dinilai sebagai bentuk respon cepat yang menunjukkan keadaan saat ini lebih dari respon KLB.
Dalam Permenkes Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan, disebutkan bahwa Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
Hingga Senin (24/10/2022), Kemenkes telah mencatat 255 kasus gagal ginjal akut progresif atipikal dari 26 provinsi dengan 143 pasien dinyatakan meninggal. Angka kematian tersebut menyentuh angka 56 persen.