media-nasional.com – Beneran sudah jadi entrepreneur sejati, sudah tahu belum perbedaan cek dan bilyet giro (BG)?
Kali ini Finansialku.com akan membahas mengenai apa itu cek dan apa itu bilyet giro serta perbedaan antara keduanya.
Rubrik Finansialku
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro yang Harus Anda Ketahui!
Mungkin jika Anda mendengar cek ataupun bilyet giro (BG), mungkin yang terbayang adalah selembar kertas yang berisikan sejumlah uang dan nama penerima uang tersebut. Bagi Anda yang bekerja dibidang perdagangan atau punya toko pastinya sudah pernah lihat cek dan bilyet giro. Menurut Anda apakah keduanya sama atau berbeda? Jika berbeda, dimana letak perbedaanya? Yuk kenali perbedaan keduanya dan jangan sampai Anda salah atau keliru dalam menggunakannya.
Pertama Yuk Kenali Dulu Apa Itu Cek ?
Cek merupakan perintah tulisan dari nasabah pada bank untuk melakukan penarikan dana tertentu, bisa saja atas namanya atau atas nama orang lain yang ditunjuk.
Jadi cek merupakan sebuah media penarikan tunai atau bisa dikatakan sebagai tanda terima sejumlah uang. Jadi Anda bisa menerima uang tunai.
Cek berisikan nama penerima uang atau pemegang cek, yang dimana ketika seseorang memilki cek yang ditujukan atas nama dirinya maka, bank harus membayar sejumlah uang sesuai dengan nominal yang disebutkan didalam cek. Cek yang bisa dicairkan adalah cek yang sah dan resmi dengan tanda tangan dari orang yang bersangkutan.
[Baca juga : Para Pengusaha, Anda Harus Meningkatkan Kemampuan Perencanaan (Planning Skills)]
Agar cek memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178, sebuah cek harus lulus kriteria berikut:
Jenis-jenis Cek
Setidaknya ada 5 jenis cek yang sering digunakan di Indonesia, antara lain:
#1. Cek Atas Nama : merupakan cek yang dikeluarkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
#2. Cek Atas Unjuk : Merupakan kebalikan dari cek atas nama. Didalam cek atas unjuk tidak tertera nama seseorang ataupun badan hukun tertentu, jadi siapa pun bisa mencairkan cek tersebut.
#3. Cek Silang : cek silang atau cross cheque merupakan cek yang di pojok kiri atasnya diberikan dua tanda silang, sebagai fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau tanda untuk pemindah bukuan (istilah perbankannya pinbuk, jadi nominal yang ada di cek akan ditransfer ke dalam rekening Anda).
#4. Cek Mundur : merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Perlu yang Anda ketahui adalah kata mundur disini bukan berarti mundur ke belakang namun mundur ke depan. Sebagai contoh, Hari ini tanggal 11 januari 2017, didalam cek tersebut tertulis tanggal 20 Januari 2017. Hal ini terjadi karena ada kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
#5. Cek Kosong : cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia didalam rekening bilyet giro ataupun kurang jumlahnya.
Kedua Kenali Juga, Apa itu Bilyet Giro (BG)?
Mungkin Anda tidak asing dengan istilah giro atau bilyet giro? Bilyet giro merupakan surat perintah pemindah bukuan (pinbuk) dari nasabah kepada bank yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang telah dituliskan.
Jadi dapat dikatakan bahwa bilyet giro merupakan sebuah media pemindah bukuan sejumlah uang yang dilakukan antar rekening bank.
Berikut ini salah satu bentuk bilyet giro sebuah bank swasta di Indonesia:
[Baca juga :5 Alasan Mengapa Anda Perlu Membuat Bisnis Plan]
Untuk bisa digunakan, bilyet giro harus memenuhi sejumlah persyaratan formal, di antaranya:
Persamaan Cek dan Bilyet Giro
Selain kedua fisik cek dan bilyet giro ini sama dan merupakan alat pembayaran atau penarikan, berikut ini adalah persamaan antara keduanya :
[Baca juga :Para Pebisnis UMKM, Ikuti Gaya Kepemimpinan Ala Sir Alexander Ferguson]
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Dengan penampilan yang sama dan memiliki beberapa persamaan, tentunya cek dan bilyet giro memiliki perbedaan yang harus Anda perhatikan sebagai berikut:
#1. Sifat
Perbedaan yang jelas diantara keduanya adalah, cek merupakan suat berharga yang bisa dicairkan atau diuangkan secara tunai. Sedangkan bilyet giro merupakan surat berharga yang tidak dapat dicairkan atau diuangkan secara tunai.
#2. Pembayaran
Dilihat dari pembayarannya, pembayaran cek bisa dilakukan atas unjuk dari bank tertentu. Sedangkan pembayaran bilyet giro harus melalui proses pemindah bukuan. Di mana sejumlah dana tersebut akan dipindah bukukan terlebih dahulu ke rekening. Lalu bisa dicairkan atau ditarik tunai oleh penerima yang bersangkutan.
[Baca juga :If you fail to plan, you are planning to fail!]
#3. Biaya Materai
Jika menggunakan cek maka penarik akan dikenakan biaya materai. Sedangkan bilyet giro tidak akan dikenai biaya materai.
#4. Tanggal Efektif dan Tanggal Terbit
Berdasarkan tanggal terbitnya cek tidak memiliki perbedaan antara tanggal terbit dan tanggal efektif. Dengan begitu, sejumlah uang dapat dicairkan setelah cek tersebut dikeluarkan.
Sedangkan bilyet giro memiliki ketentuan yang berbeda, sebab tanggal efektif dan tanggal terbitnya bisa saja berbeda. Tanggal efektif pada bilyet giro dimaksudkan untuk tanggal sejumlah uang dapat dipindahtangankan kepada orang yang dimaksud. Tanggal terbit adalah tanggal pada saat giro tersebut diterbitkan pemiliknya. Yang harus Anda ketahui giro memiliki tanggal jatuh tempo dan hal ini menjadi salah satu hal yang penting sekali untuk diperhatikan penerima giro.
Kesimpulan
Cek dan bilyet giro merupakan dua media yang hampir sama dalam hal bertransaksi, namun dibalik persamaannya itu terdapat perbedaan antara cek dan bilyet giro yang harus diperhatikan, agar transaksi yang Anda lakukan dapat berjalan dengan baik dan aman.
Jangan lupa share artikel ini kepada teman-teman pebisnis di group whatsapp Anda, agar mereka juga tidak salah menggunakan cek dan bilyet giro.
Bagaimana Anda sudah mengerti perbedaan antara cek dan bilyet giro? Silakan share pada kolom komentar, mengenai pengalaman Anda dalam menggunakan cek dan giro. Terima kasih
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)