Merdeka.com – Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan, tingkat pengetahuan publik terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengganti NPWP masih relatif rendah. Artinya, masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui hal tersebut.

Survei dilakukan dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah Teknik memiliki sampel melalui proses pemanggilan nomor telepon secara acak kepada 1.246 responden yang dipilih melalui proses RDD. Survei dilakukan 9-12 Juli 2022

“Kita tanya apakah bapak ibu tahu NIK akan digunakan sebagai ganti NPWP. Yang tahu baru sedikit hanya 28,9 persen di antara mereka yang punya NPWP. Tetapi tingkat pengetahuan mereka yang punya NPWP yang penghasilannya diatas Rp 4 juta per bulan lebih banyak yang tahu 43,4 persen,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, dalam diskusi Persepsi dan Kepatuhan Publik Membayar Pajak, Minggu (31/7).

Dia menegaskan, secara umum pihaknya menemukan tingkat pengetahuan publik bahwa NIK akan digunakan sebagai NPWP relatif rendah. Dari 1.246 responden, sekitar 27,5 persen memiliki NPWP, dari yang memiliki NPWP sekitar 52,4 persen pernah menyampaikan SPT pajak dan 62,6 persen mengaku membayar PPh baik secara langsung atau melalui perusahaan tempat kerjanya.

Di kelompok yang berpendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan, kepemilikan NPWP jauh lebih banyak yaitu, 43 persen. Dilihat dari gender, cenderung lebih banyak laki-laki yang memiliki NPWP dibanding perempuan. Tetapi kelompok perempuan cenderung rajin melaporkan SPT dan membayar pajak dibanding laki-laki, artinya perempuan lebih patuh.

Selanjutnya, menurut usia, semakin tua maka semakin tinggi kepemilikan NPWP. Usia 17-21 tahun hanya 12,6 persen karena mereka masih kuliah karena belum punya pendapatan.

“Tapi dilihat kelompok usia kesediaan melapor SPT dan membayar pajak itu lebih tinggi dikalangan anak muda ketimbang orang tua. Ini poin bagus, jika mereka anak muda punya penghasilan maka akan lebih patuh,” ujarnya.

Dari sisi pendidikan, semakin tinggi pendidikan maka semakin punya NPWP, termasuk kesediaan mereka melaporkan SPT dan pajak juga semakin tinggi.

Adapun penilaian responden soal kemudahan membayar pajak, dari yang memiliki NPWP mayoritas merasa pembayaran pajak dapat secara mudah atau cukup mudah dilakukan. Demikian pula mereka yang memiliki NPWP dan berpendapatan lebih dari Rp 4 juta per bulan.

Kemudian terkait evaluasi terhadap pelayanan petugas pajak, responden yang memiliki NPWP mayoritas merasa puas atau cukup dengan pelayanan yang diberikan petugas pajak.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
NIK KTP Jadi NPWP Butuh Payung Hukum Perlindungan Data
INFOGRAFIS: NPWP dan KTP dalam Satu Kartu
Cara Ubah Nomor KTP Menjadi NPWP Sendiri
Tantangan Hingga Keuntungan Nomor KTP Dijadikan NPWP
Gantikan NPWP, NIK yang Belum Valid Bakal Diklarifikasi
DJP: NPWP Format Lama Hanya Bisa Berlaku Hingga 31 Desember 2023


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.