media-nasional.com – Lebih untung BPJS Kesehatan Kantor atau BPJS Kesehatan Perorangan? Beberapa waktu yang lalu ada orang yang bertanya mengenai lebih menguntungkan mana, BPJS Kesehatan yang dipotong oleh kantor atau BPJS Kesehatan yang dibayar sendiri? Berikut ini penjelasan dan silakan simpulkan jawabannya.
Mana yang Lebih Untung, BPJS Kesehatan Kantor atau BPJS Kesehatan Perorangan?
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada hari Selasa, 31 Desember 2013. Pada hari yang sama, Presiden SBY meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menegaskan agar tidak ada lagi pasien miskin yang ditolak untuk rawat inap oleh rumah sakit karena pengobatan rakyat miskin dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan merupakan bentuk lain dari Askes (Asuransi Kesehatan) yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero) yang berubah menjadi BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk baru dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero) mulai 1 Juli 2014 sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.
[Baca Juga : Mengenal Program BPJS Kesehatan di Indonesia]
Berdasarkan Undang-Undang no. 24 tahun 2011, yang boleh menjadi peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran (Pasal 1 ayat 4). Pasal 14 juga berbunyi
“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.”
PerPres RI Nomor 111 tahun 2013 pasal 6 menjelaskan tentang: kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Pemerintah Indonesia serius dalam program JKN sehingga anak balita, bahkan bayi juga dihumbau untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.
Mengenal Manfaat BPJS Kesehatan untuk Perusahaan dan Perseorangan
Merilis dari website remsi BPJS Kesehatan, disebutkan peserta BPJS Kesehatan adalah : Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
Manfaat program BPJS Kesehatan meliputi layanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan. Sistem pelayanan dikenal dengan sistem rujukan. Berikut ini manfaat penjelasan masing-masing layanan.
Layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Layanan tingkat pertama BPJS Kesehatan, fokus pada layanan kesehatan non spesialistik, seperti:
Layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
Layanan tingkat pertama BPJS Kesehatan, boleh dibilang layanan tingkat lanjut, baik rawat inap maupun rawat jalan. Contoh :
Rawat Jalan,:
[Baca Juga : Memaksimalkan Koordinasi Manfaat (COB) BPJS Kesehatan & Asuransi]
Rawat Inap
Perbedaan BPJS Kesehatan Kantor dan BPJS Kesehatan Perorangan
Tahukah Anda dimana letak perbedaan antara BPJS Kesehatan Kantor dan BPJS Kesehatan Perorangan? Jawabannya terletak di cara pendaftaraan program dan iuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Mengenai fasilitas kesehatan yang didapat, keduanya memiliki fasilitas yang sama. Mari kita bahas cara daftar dan iuran untuk masing-masing jenis keanggotaan BPJS Kesehatan.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Kantor dan BPJS Kesehatan Perorangan
Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan baik untuk kantor dan perorangan dapat dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan dan Website BPJS Kesehatan (www.BPJSKesehatan.go.id). Perbedaan proses pendaftaran terletak pada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini penjelasan mengenai cara pendaftaran BPJS Kesehatan Kantor dan BPJS Kesehataan Perorangan:
Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
[Baca Juga : Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan]
Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
Besarnya Iuran BPJS Kesehatan Kantor dan BPJS Kesehatan Perorangan
Besarnya iuran yang harus dibayarkan untuk BPJS Kesehatan Kantor dan BPJS Kesehatan Perorangan memiliki perbedaan. Untuk BPJS Kesehatan Perorangan kita cukup membayar iuran yang jumlahnya sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Untuk program BPJS Kesehatan Kantor nilainya persentase dari gaji bulanan.
Iuran BPJS Perorangan
Iuran peserta BPJS perorangan atau yang mendaftar secara mandiri, ada tiga pilihan. Terdapat kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan mulai 1 April 2016, yaitu:
Besarnya iuran di atas berlaku secara adil tanpa membedakan usia, jenis kelamin, dan kondisi kesehatan peserta sebelum mengikuti asuransi. Pada dasarnya tidak ada perbedaan pelayanan berobat antara peserta BPJS kelas I, II dan III untuk rawat jalan. Perbedaan hanya terjadi jika peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Tetapi saat dirawat inap di rumah sakit, jika pasien adalah peserta BPJS kelas I, II maka atas kemauan sendiri dapat minta kamar yang lebih baik, dengan selisih biaya yang ditanggung sendiri. Akan tetapi, peserta BPJS Kelas II tidak dapat melakukannya.
[Baca Juga : Bagaimana Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan yang Paling Mudah?]
Iuran BPJS Perusahaan
Iuran BPJS yang dilakukan secara kolektif atau melalui perusahaan adalah 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:
Pilih yang BPJS Kesehatan Kantor atau BPJS Kesehatan Perorangan? yang Penting Punya!
Silakan berikan pendapat Anda mana yang lebih menguntungkan dari segi biaya dan manfaat yang dikeluarkan, apakah BPJS Kesehatan Kantor atau BPJS Kesehatan Perorangan. Namun pada dasarnya asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan adalah kebutuhan pokok yang harus dimiliki seluruh masyarakat Indonesia, tanpa pandang bulu. Jika Anda belum memilikinya, segera daftarkan diri Anda. Bagaimana jika sudah memiliki asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh perusahana swasta? Berita baiknya ada program koordinasi manfaat (coordination of benefit – COB), sehingga nasabah akan lebih diuntungkan.
Apakah Anda sudah memiliki proteksi kesehatan? Bagaimana pendapat Anda mengenai iuran dan manfaat yang didapat dari BPJS Kesehatan? Silakan tuliskan pendapat dan komentar Anda pada kolom di bawah ini.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar :
Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)