Pemerintah tengah menyusun aturan keadilan restoratif soal napi dan anak

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penyusunan naskah kebijakan (policy brief) tentang asimilasi bagi narapidana dan anak berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice). Harapannya, dengan disahkannya UU PAS yang baru, proses pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal.

Sekretaris Ditjenpas Kemenkum HAM Heni Yuwono mengatakan, dalam UU PAS yang baru, disebutkan adanya sistem pemasyarakatan memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia. Selain memperkuat konsep reintegrasi sosial yang juga menjadi tujuannya.

“Konsep keadilan restoratif ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yang merupakan tujuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang dimaknai sebagai pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan,” kata Heni dalam keterangan, Jumat (15/7).

Heni menyebut, implementasi keadilan restoratif di lingkungan pemasyarakatan diharapkan mampu berjalan efektif dan bisa menjadi stimulan dalam pemulihan konflik pelaku, korban, dan masyarakat. Selain itu implementasi keadilan restoratif juga diharapkan dapat memberikan ekses yang mampu mengurai overcrowded di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS).

Keadilan restoratif dalam proses pemasyarakatan dilakukan mulai tahapan praadjudikasi sampai tahapan adjudikasi. Hal itu dilakukan melalui pendampingan pelaku dalam pelaksanaan mediasi dan fasilitasi upaya diversi, serta memberikan Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) dalam persidangan. 

“Atau dengan kata lain, pemasyarakatan memberikan rekomendasi melalui Litmas oleh pembimbing kemasyarakatan (PK),” ujar Heni.

Pada tahapan praadjudikasi, pemberian rekomendasi melalui Litmas oleh PK diharapkan dapat menghentikan proses penyidikan atau proses penuntutan. Pada tahapan adjudikasi, rekomendasi dilakukan oleh PK dengan memberikan rekomendasi putusan pidana alternatif. 

Selain itu, dimungkinkan juga proses dilakukan melaui tahapan post-adjudikasi, yaitu pemulihan konflik dengan bersandar pada program pembinaan yang dilakukan di tengah masyarakat dengan asimilasi dan integrasi. Serta upaya untuk mempromosikan narapidana kembali ke masyarakat melalui pelibatan masyarakat (Pokmas Lipas).


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.