Ini Sosok dan Peran 5 Tersangka yang Menghalangi Penangkapan Bechi

Jakarta: Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pencabulan lima santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Jumat, 8 Juli 2022. Setidaknya ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
 
Kelima tersangka tersebut merupakan simpatisan alias pengikut dari tersangka pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Polisi menjadikan kelima simpatisan ini sebagai tersangka karena menghalangi pencarian tersangka yang akrab disapa Bechi itu.
 
“Kita mengamankan 320 orang yang sebagian adalah anak-anak. Kemudian kita pilah-pilah, kami simpulkan ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Jumat, 8 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Akibat perbuatannya, kelima tersangka yang merupakan simpatisan Bechi dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik. 
 

“Dimana pada pasal 19 itu dijelaskan apabila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakkan hukum atas kasus ini, akan diancam pidana lima tahun hukuman penjara,” ujarnya.
 
Sebelumnya, polisi mengamankan 320 simpatisan Bechi saat melakukan penyergapan di ponpes Shiddiqiyyah. Mereka diperiksa polisi sebagai status saksi.
 
Namun, dari hasil pemeriksaan itu, polisi menetapkan lima tersangka utama yang berupaya menghalangi pencarian Bechi. Sedangkan ratusan simpatisan lainnya diizinkan untuk pulang usai menjalani pemeriksaan.
 
Sementara itu, polisi juga berhasil mengamankan Bechi. Tersangka pencabulan itu akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur dan langsung ditahan di dalam sel isolasi mandiri, Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
 
Berikut daftar lima tersangka simpatisan dan perannya menghalangi polisi mencari Bechi yang dirangkum Medcom.id:

  1. WH, warga asal Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan tersangka karena menabrak barikade petugas di pintu pondok dengan menggunakan sepeda motor.
  2. MR, warga asal Ploso, Kabupaten Jombang, menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang dengan menggunakan kopi panas.
  3.  MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, Jawa Tengah, yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.
  4. SA, warga asal Kabupaten Lamongan, yang melakukan memprovokasi barikade petugas dengan kekerasan.
  5. DD, sopir yang berupaya menyembunyikan Bechi. Ia mencoba menyenggol kendaraan petugas yang sedang mengejar Bechi.

 

(PAT)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.