media-nasional.com – Apa yang dimaksud dengan insider trading dalam dunia investasi? Insider trading adalah sebuah praktek ilegal dalam dunia investasi. Mari kita bahas lebih dalam mengenai insider trading agar Anda terhindar dari pelanggaran tersebut.

Mengenal Insider Trading

Secara sederhana insider trading adalah sebuah praktek trading yang tidak adil. Dalam praktek insider trading, seorang investor bisa mendapatkan informasi yang pasti mengenai peluang kesuksesan dalam pembelian atau penjualan suatu saham dari ‘orang dalam’ perusahaan terkait. Informasi tersebut tidak disebarluaskan ke semua orang, melainkan hanya ke orang-orang tertentu yang biasanya memiliki koneksi ke dalam perusahaan terkait. Karena itulah insider trading dianggap sebagai sebuah praktek investasi yang tidak adil.

Secara hukum memang tidak ada aturan yang menegaskan bahwa istilah insider trading adalah sesuatu yang dilarang. Tetapi ada sebuah aturan yang mengacu pada insider trading dalam UUPM (Undang Undang Pasar Modal) yaitu batasan transaksi yang dilarang antara lain yaitu orang dalam dari emiten yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi penjualan atau pembelian atas efek emiten atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan.

[Baca Juga: Para Investor Pemula, Ini Cara Mudah dan Efektif untuk Belajar Berinvestasi]

Sebuah perilaku dalam pasar modal dapat dianggap insider trading jika mencakup tiga hal berikut:

    Adanya informasi dari orang dalam

    Adanya transaksi perdagangan

    Adanya keuntungan yang diperoleh sebagai hasil dari transaksi tersebut.

Misalnya saja Pak Ricky mengenal orang dalam dari PT XYZ Tbk yaitu Pak Jodi. Sebagai orang dalam dari PT XYZ Tbk, Pak Jodi mengetahui informasi bahwa PT XYZ Tbk yang saat ini harga sahamnya Rp10.000 per lembar akan melakukan aksi buyback sahamnya pada harga Rp15.000 pada bulan berikutnya. Berdasarkan informasi tersebut diprediksi harga saham PT XYZ Tbk akan meningkat. Karena Pak Ricky dan Pak Jodi adalah sahabat karib, Pak Jodi menawarkan informasi tersebut pada Pak Ricky dengan perjanjian keuntungan dari penjualan tersebut akan dibagi dua untuk Pak Ricky dan Pak Jodi. Setelah itu Pak Ricky membeli mengumpulkan saham PT XYZ Tbk sebanyak-banyaknya dan menjualnya ketika harga sudah meningkat. Keuntungan yang didapatkan tentunya sangat besar dan sudah dapat dipastikan sejak sebelumnya. Sesuai perjanjian Pak Ricky membagi keuntungan yang didapatkan dengan Pak Jodi secara merata.

[Baca Juga: Gagal Paham! Kenapa Masih Ada yang Investasi di Perusahaan Bodong Kaya Gini]

Dalam transaksi yang dilakukan Pak Ricky dan Pak Jodi terdapat informasi dari orang dalam, juga terdapat transaksi perdagangan dan keuntungan yang diperoleh sebagai hasil dari transaksi tersebut. Kurang lebih seperti itulah salah satu contoh praktek insider trading.

Mengapa Insider Trading Ilegal?

UUPM di Indonesia menganut prinsip keterbukaan dimana setiap pelaku dalam pasar modal pada setiap penawaran sahamnya harus memberikan informasi yang sebenarnya dan tidak memberi gambaran yang menyesatkan. Dengan keterbukaan tersebut diharapkan investor dapat menentukan pilihannya sendiri tanpa dipengaruhi pihak manapun yang tidak memiliki hak.

Dalam praktek insider trading, para pelakunya menentang prinsip keterbukaan tersebut. Beberapa orang yang terlibat di dalamnya akan mendapatkan keuntungan, tetapi seluruh investor lain dalam pasar modal yang tidak terlibat mungkin saja menjadi korban dari praktek tersebut. Investor lainnya yang tidak terlibat dalam praktek insider trading seolah-olah mendapatkan informasi yang terlambat. Akhirnya peluang keuntungan akan menurun dratis atau bahkan peluang kerugian mendadak mencuat tinggi.

[Baca Juga: Bagaimana Cara Mengenali Transaksi Palsu dalam Dunia Investasi?]

Ada sebuah kasus nyata insider trading yang pernah terjadi di Indonesia di masa lalu. Misalnya saja kasus PT Argo Pantes di era 90an. Seorang pihak dalam perusahaan melakukan order penjualan saham PT Argo Pantes secara besar-besaran setelah mendengar informasi material berupa turunnya laba perolehan perusahaan. Padahal informasi tersebut belum disebarkan ke masyarakat. Setelah informasi tersebut disebarkan, mendadak harga saham PT Argo Pantes turun drastis.

Itu hanya salah satu contoh dari banyak praktek insider trading lain yang terjadi di Indonesia. Sayangnya praktek insider trading cukup sulit untuk dimonitor. Sulit untuk mengetahui apakah sebuah perubahan harga yang signifikan pada pasar merupakan hasil dari praktek insider trading atau bukan. Namun ada banyak kejadian yang patut dicurigai sebagai hasil dari praktek insider trading.

[Baca Juga: Apakah Investasi dengan Keuntungan Besar itu Pasti Investasi Bodong?]

Beberapa waktu lalu saham sebuah perusahaan mengalami penurunan nilai sebesar 4%. Padahal pada saat itu kondisi pasar sedang stabil dan baik-baik saja. Tidak diketahui apa penyebab penurunan yang mendadak tersebut. Beberapa saat setelah turunnya nilai saham terkait, barulah tersebar berita bahwa telah terjadi kebocoran pipa yang mengganggu aktivitas perusahaan. Kejadian-kejadian seperti ini tidak dapat dipastikan apakah merupakan praktek insider trading atau bukan. Tetapi secara keseluruhan gejalanya serupa dengan akibat dari insider trading.

Hindari Praktek Insider Trading

Saat ini otoritas bursa telah dipegang penuh oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Untuk mengatasi praktek insider trading, OJK telah membuat aturan yang jelas untuk menghukum pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam praktek insider trading. Jika tertangkap melakukan praktek insider trading Anda akan dikenakan sanksi yang merugikan. Sebagai seorang investor yang baik, Anda tentu ingin mendapatkan keuntungan. Praktek insider trading memang dapat memberikan keuntungan yang besar, tetapi jika sampai tertangkap tangan keuntungan tersebut bisa menjadi bumerang yang sangat merugikan Anda. Karena itu sebaiknya hindari praktek ilegal dalam dunia investasi seperti insider trading.

Apakah Anda memiliki pertanyaan terhadap informasi yang telah diuraikan sebelumnya? Anda dapat memberikan pengalaman kepada para pembaca lain melalui kolom di bawah ini, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Wijaya, R. F. 2014. Negative Investment: Kiat Menghindari Kejahatan dalam Dunia Investasi. Jakarta: Penerbit PT Elex Media Komputindo.

Sumber Gambar:

    Penipuan Uang – https://goo.gl/hEC65d

    Palu Hakim – https://goo.gl/LfxK51

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)