Dibui Akibat Bersekongkol Memeras Mantan Kades, Oknum Wartawan Pamekasan Ternyata Lulusan SD

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Mengklaim berprofesi sebagai wartawan ternyata menjadi cara termudah untuk menakuti orang. Dan itu dilakukan Mat Sai, seorang oknum wartawan online di Pamekasan yang ditangkap gara-gara memeras seorang mantan kepala desa (kades) agar memberikan ‘uang damai’ Rp 30 juta untuk menghapus berita mengenai dugaan penyelewengan dana desa (DD).

Dalam aksi gertaknya, Mat Sai bersekongkol dengan seorang oknum PNS Kecamatan Pegantenan berinisial SB. Mat Sai dan SB ditangkap personel Polres Pamekasan di Kafe Tomang, Jalan Raya Badung, Kecamatan Palengaan, atas laporan korbannya sendiri.

Dari SB dan Mat Sai, warga Dusun Oro Timur, Desa Bajur Barat, Kecamatan Batumarmar itu, petugas menyita uang tunai Rp 4 juta dari Rp 30 juta yang disepakati dari korban Saridah, mantan Kades Tanjung, Kecamatan Pegantenan. Selain itu petugas mengamankan dua ponsel, kartu pers milik Mat Sai sebagai wartawan Jurnal Polisi Kabiro Pamekasan, dan seragam warna merah menyala berlogo Jurnal Polisi.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Eka Purnama dan Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining DPS, Sabtu (23/7/2022) mengatakan, kasus pemerasan ini dilakukan kedua tersangka sebagai upaya untuk penghapusan berita dugaan penyelewengan DD.

“Sehari sebelum kedua tersangka ditangkap, korban datang ke Polres melapor bahwa ia ditakut-takuti dan diperas oleh kedua oknum yang kini ditahan. Dan laporan itu kami tindak lanjuti,” kata Rogib.

Kapolres menyatakan, dari pengakuan korban, tindakan pemerasan ini berawal pemberitaan di media online Jurnal Polisi. Namun tanggal dan bulan berapa pemberitaannya itu, korban lupa. Yang ingat hanya pada 2022. Dalam pemberitaannya, menuding telah terjadi penyelewengan DD di desanya.

Kemudian Mat Sai menyuruh SB menemui korban dan memberitahu jika berita penyelewengan DD itu bisa dihapus. Asalkan korban membayar uang sebesar Rp 80 juta.

Tetapi karena terlalu besar dan korban tidak mampu membayar. Selanjutnya SB menurunkan permintaan uang menjadi Rp 60 juta, namun korban tetap tidak sanggup. Hingga akhirnya terjadi tawar menawar dan disepakati Rp 30 juta.

Dan korban mengaku, kalau tidak segera membayar dan masih mengulur-ngulur waktu, maka oknum wartawan itu akan memberitakan kembali mengenai penyelewengan DD di Desa Tanjung.

“Agar korban segera memberikan uangnya, oknum wartawan itu sering menelepon korban dengan mengatakan akan dilaporkan ke Polda Jatim menyangkut penyelewengan DD. Bahkan kala itu tersangka kembali menelepon korban, pura-pura berada di halaman Polda Jatim siap melaporkan korban. Sehingga korban ketakutan,” kata kapolres.

Kepada kapolres, tersangka Mat Sai mengaku hanya lulusan SD dan baru pertama kali melakukan tindakan pemerasan. Ia bertugas di Pamekasan baru satu tahun dan sebelumnya bertugas di Jawa selama 4 tahun, namun di media lain. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.