media-nasional.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini sudah mulai banyak digunakan. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh akses layanan kesehatan.

Namun, banyak yang masih menghadapi kendala dalam menggunakannya karena adanya prosedur dan kebijakan yang telah diterapkan pemerintah. Untuk dapat menggunakan BPJS dengan baik, mari kita bahas apa saja daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Rubrik Finansialku

Daftar Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Prosedur dan Kebijakan BPJS Kesehatan

Berbagai prosedur dan kebijakan telah diterapkan oleh pemerintah demi lancarnya penyelenggaraan BPJS Kesehatan ini, namun masih banyak masyarakat yang kurang paham akan kebijakan dan cakupan BPJS Kesehatan yang sebenarnya.

Dengan demikian, masih banyak masalah terkait penyelenggaraan program tersebut.

Finansialku akan membantu Anda menjabarkan daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan guna melancarkan program ini.

[Baca Juga: Para Suami, Inilah Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan Istri ke Perusahaan Suami]

Tindakan yang Ditanggung

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jenis operasi apa sajakah yang termasuk di dalamnya? Berikut penjabarannya:

    Operasi Jantung

    Operasi Caesar

    Operasi Kista

    Operasi Miom

    Operasi Tumor

    Operasi Odontektomi

    Operasi Bedah Mulut

    Operasi Usus Buntu

    Operasi Batu Empedu

    Operasi Mata

    Operasi Bedah Vaskuler

    Operasi Amandel

    Operasi Katarak

    Operasi Hernia

    Operasi Kanker

    Operasi Kelenjar Getah Bening

    Operasi Pencabutan Pen

    Operasi Penggantian Sendi Lutut

    Operasi Timektomi

Tindakan yang Tidak Ditanggung

Banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan.

Sehingga saat melakukan tindakan operasi, ternyata biayanya tidak ditanggung dan akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatannya.

Oleh karena itu, hendaklah Anda memahami dengan baik kebijakan-kebijakan yang telah disediakan oleh pemerintah terkait hal tersebut.

Berikut merupakan beberapa kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah berdasarkan banyak pertimbangan. Kebijakan tersebut menjelaskan beberapa operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

    Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

    Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

    Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

    Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

    Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

[Baca Juga: Ini Cara yang Tepat untuk Pindah Faskes BPJS]

Besarnya Biaya Operasi yang Ditanggung

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi yang dijalankan.

Namun, bukan berarti Anda dapat melakukan tindakan operasi berlebihan dengan fasilitas mewah.

Besarnya biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dihitung dengan sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) yang membedakan tarif pengobatan berdasarkan:

    Kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D)

    Kelas perawatan (BPJS kelas 1-3)

    Regional rumah sakit (regional 1-5)

    Tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).

[Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan yang Paling Mudah?]

Prosedur Pengajuan BPJS Kesehatan

Salah satu poin tindakan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah operasi yang pengajuannya tidak sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan.

Untuk menghindari hal tersebut, mari kita bahas syarat apa saja yang perlu disiapkan untuk pengajuan BPJS Kesehatan.

Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.

Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).

Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:

    Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

    Surat rujukan dari Puskesmas.

    Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Tindakan Pascaoperasi

Perawatan pascaoperasi (baik rawat inap maupun kontrol rutin atau rawat jalan) juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika sudah diajukan sesuai prosedur yang berlaku.

Layanan pascaoperasi dapat dinikmati oleh pasien yang tindakan operasinya ditanggung maupun tidak ditanggung oleh BPJS.

Sebagai contoh, apabila tindakan operasi Anda tidak ditanggung karena dilakukan di luar negeri, Anda tetap dapat mengajukan BPJS Kesehatan pascaoperasi.

Apabila pengajuan telah sesuai prosedur yang berlaku, maka biaya perawatan pascaoperasi Anda akan ditanggung.

[Baca Juga: Lebih Pilih BPJS Kesehatan Kantor atau BPJS Kesehatan Perorangan?]

Ikuti Prosedurnya dan Rasakan Manfaatnya

Pemerintah telah berusaha membuat layanan kesehatan yang memadai, namun kurangnya pemahaman masyarakat terkadang menjadi kendala berlangsungnya program ini.

Dengan memahami dan mengikuti seluruh prosedur dan kebijakan BPJS Kesehatan, maka Anda dapat ikut merasakan manfaatnya. Dengan demikian, program BPJS Kesehatan dapat terselenggara dengan mudah dan lancar.

Apakah Anda mengetahui info seputar BPJS lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Boby Chandro Oktavianus. 29 November 2016. Jenis Operasi Apa yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya. Cermati.com – https://goo.gl/bqOdXB

Sumber Gambar:

    BPJS Kesehatan – https://goo.gl/1OV3pF dan https://goo.gl/51Sk8u

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)