Cegah Data Ganda dan Kepengurusan Parpol Fiktif, KPU Sinkronisasi NIK

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan sinkronisasi data pengurus partai politik (parpol) yang telah terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah data pengurus parpol fiktif atau ganda sebagai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.
 
“Basis utama pengecekan akan dilakukan berdasarkan NIK. Kalau NIK kan semua penduduk punya satu NIK. Ini upaya KPU mengantisipasi hal-hal yang dikhawatirkan publik,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2022.
 
Idham menjelaskan sudah ada 35 parpol nasional dan tujuh parpol lokal yang melakukan permintaan pembukaan akun Sipol. KPU mewajibkan setiap parpol calon peserta Pemilu 2024 menginput data kepengurusan parpol masing-masing ke dalam Sipol.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Data keanggotaan yang disyaratkan dalam UU dalam pendaftaran parpol sedang diinput di Sipol. Itu fungsi sipol yang nanti akan kita gunakan melakukan (verifikasi) secara digital,” ungkap Idham.
 
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta pemilu harus memiliki dokumen yang lengkap sesuai Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Pemilu. Ketentuan tersebut diturunkan secara teknis ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol.
 
“Tidak akan ada potensi persekongkolan dalam sipol karena sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu. Kami sudah merancang itu dalam rancangan PKPU terkait penetapan parpol,” ujar Idham.
 

Idham menerangkan pascadisepakati Komisi II, KPU tengah melakukan proses harmonisasi rancanganan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol. Pascaharmonisasi, KPU segera menetapkan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol untuk diundangkan.
 
“Akan kami tetapkan dan kami register, saat ini sedang dalam tahap harmonisasi,” ujarnya.
 
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menuturkan KPU perlu melakukan pendampingan secara insentif terkait proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 melalui Sipol. Sehingga, parpol bisa memahami dampak dan konsekuensi apabila tidak menggunakan Sipol dalam mekanisme pendaftaran.
 
“Antisipasi alternatif penggunaan Sipol apabila terjadi kesalahan yang menyebabkan misalnya tidak berfungsinya aplikasi Sipol selaku syarat mutlak yang harus digunakan dalam proses ini,” ujar dia.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.