media-nasional.com – Tahukah Anda bahwa reksa dana dapat diwariskan setelah Anda meninggal? Reksa dana adalah sebuah produk investasi yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Dalam artikel ini kami akan menjelaskan cara mewariskan reksa dana kepada ahli waris.

Rubrik Finansialku

Ternyata Mewariskan Reksa Dana kepada Ahli Waris itu Tidak Ribet

Reksa dana pada dasarnya adalah aset yang sama seperti rumah, tanah dan emas. Karena aset dapat secara otomatis diwariskan ketika pemilik meninggal dunia, maka reksa dana pun dapat diwariskan atau biasa disebut alat waris. Saat ini sudah banyak orang yang menggunakan reksa dana untuk investasi dana pensiun. Tetapi bagaimana jika meninggal sebelum pensiun atau sebelum seluruh unit reksa dana belum dijual?

[Baca Juga : Jangan Hindari Risiko Reksa Dana, Tetapi Hadapi dan Kendalikan]

Terkadang ada kalanya seseorang tidak mau langsung menjual reksa dananya karena memang belum dibutuhkan. Karena itu investasi reksa dana dibiarkan terus berjalan agar nilainya terus meningkat. Kemungkinan lainnya reksa dana tersebut memang belum sempat dicairkan sebelum pemiliknya meninggal dunia. Untungnya reksa dana dapat diwariskan.

Prosedur Mewariskan Investasi Reksa Dana

Sampai saat ini belum ada peraturan khusus yang mengatur pewarisan reksa dana. Prosedur standar yang ada di pasar reksa dana hanyalah pembelian, penjualan serta pengalihan. Prosedur pengalihan yang dimaksud disini bukanlah pengalihan dari satu pemilik ke pemilik lainnya melainkan dari satu reksa dana ke reksa dana lainnya. Misalnya jika Anda memiliki reksa dana A dan ingin mengalihkannya ke reksa dana B maka unit reksa dana A akan dijual dan hasilnya langsung dibelikan reksa dana B.

Dalam proses pewarisan reksa dana, hal yang harus dilakukan adalah mengalihkan kepemilikan reksa dana menjadi atas nama ahli waris. Ada dua pilihan yang dapat dilakukan oleh ahli waris reksa dana yaitu :

#1 Menerima Waris dalam Bentuk Uang Tunai

Jika ahli waris ingin mengambil warisan reksa dananya dalam bentuk uang tunai, ahli waris harus melakukan penjualan reksa dana. Seluruh unit penyertaan yang dimiliki investor akan dijual dan hasil penjualnya dimasukkan ke rekening investor. Setelah itu ahli waris baru dapat mengambil hasil penjualannya melalui rekening investor yang sudah meninggal.

[Baca Juga : Bagaimana Cara Mulai Berinvestasi Reksa Dana untuk Karyawan?]

Untuk melakukan prosedur ini, ahli waris harus menyertakan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan. Dokumen tersebut mencakup akte kematian, surat wasiat, surat pernyataan ahli waris, dll tergantung pada peraturan Manajer Investasi yang mengelola reksa dana tersebut.

Sementara untuk mengambil hasil penjualan reksa dana dari rekening investor, ahli waris harus memenuhi persyaratan yang diminta bank terkait. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi barulah uang dapat diambil. Proses ini biasanya membutuhkan waktu lebih dari satu minggu.

#2 Menerima Waris dalam Bentuk Reksa Dana

Jika ahli waris ingin menerima waris dalam bentuk reksa dana, artinya kepemilikan reksa dana harus dipindahkan dari investor sebelumnya ke nama ahli waris. Untuk melakukan pemindahan tersebut ahli waris harus melakukan pengkinian data nama investor. Selain itu ahli waris juga harus memperbaharui informasi nomor rekening tujuan penjualan reksa dana menjadi atas nama ahli waris.

[ Baca Juga : Apa Saja Risiko Reksa Dana dan Bagaimana Cara Menghitungnya?]

Agar pengkinian data dapat diproses, ahli waris harus memenuhi dokumen persyaratan yang diminta Manajer Investasi. Biasanya dokumen yang diminta serupa dengan dokumen yang diminta untuk melakukan pewarisan reksa dana dalam bentuk uang tunai. Dokumen tersebut mencakup akte kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat, kartu keluarga dan bukti-bukti lainnya yang menunjukkan bahwa ahli waris adalah pihak yang berhak menerima warisan.

Setelah proses pengalihan kepemilikan reksa dana berhasil, dana hasil redemption masuk ke nama rekening atas nama ahli waris yang telah diperbaharui. Dalam proses ini sebenarnya prosedur yang dilakukan oleh Manajer Investasi adalah menjual reksa dana atas nama investor sebelumnya. Setelah itu hasil penjualan digunakan untuk membeli reksa dana yang sama dengan nama investor yang baru yaitu ahli waris. Transaksi akan dilakukan pada hari yang sama sehingga tidak ada selisih dalam harga jual dan beli reksa dana.

[Baca Juga : Kenali Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional]

Dalam proses jual beli reksa dana ada yang disebut SID (Single Investor Identification). SID merupakan sebuah nomor unik yang diberikan untuk setiap investor. Biasanya nomor KTP digunakan sebagai acuan untuk SID tersebut. Dengan SID laporan kepemilikan reksa dana dan saham di berbagai perusahaan dapat disatukan. Karena acuannya adalah nomor KTP, maka proses jual beli reksa dana diperlukan agar nomor SID untuk pembelian reksa dana terkait dapat diubah menjadi sesuai nomor KTP ahli waris.

Pajak Pewarisan Reksa Dana

Reksa dana adalah aset yang tidak dikenakan pajak. Hasil yang Anda dapatkan dari penjualan reksa dana tidak akan dikenakan pajak final maupun non final. Dalam proses pewarisan pun tidak ada pajak yang dikenakan untuk mewariskan atau menerima warisan dalam bentuk reksa dana. Hal ini berbeda dengan mewariskan properti dimana ahli waris harus membayar pajak ketika menerima warisannya.

Sengketa dalam Pewarisan Reksa Dana

Tidak jarang terjadi sengketa dalam hal warisan karena ada lebih dari satu orang yang menyatakan diri sebagai ahli waris dan mengklaim reksa dana. Dalam hal ini Manajer Investasi dan APERD yang menjual reksa dana bukanlah hakim yang dapat memutuskan siapa yang berhak menerima warisan tersebut. Karena itu Manajer Investasi atau APERD berhak meminta ahli waris untuk melengkapi dokumen terkait yang dilegalisir oleh notaris. Termasuk juga meminta surat wasiat jika memang tersedia.

[Baca Juga : Infografis Mengenal Investasi Reksa Dana untuk Anak Muda (Mutual Fund)]

Jika memiliki lebih dari satu ahli waris, sebaiknya Anda segera mempersiapkan surat wasiat. Hal ini akan memperkecil kemungkinan terjadinya sengketa dalam proses pewarisan reksa dana kelak.

Mewariskan Reksa Dana

Reksa dana adalah sebuah aset yang dapat diwariskan. Ahli waris bisa menerima warisan reksa dana dalam bentuk uang tunai maupun unit penyertaan reksa dana. Jika ingin menerima warisan reksa dana, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh ahli waris. Untuk mempermudah proses pewarisan, sebaiknya investor reksa dana menyediakan surat wasiat. Dengan begitu kemungkinan terjadi sengketa akan semakin rendah.

Apakah Anda pernah berinvestasi reksa dana? Silakan share dan berikan komentar pengalaman Anda berinvestasi reksa dana. Terima kasih.

Referensi :

    Rudiyanto. 20 Januari 2016. Apakah Reksa Dana Bisa Diwariskan? BisnisKeuangan.Kompas – https://goo.gl/xLjck4

Sumber Gambar

    Mutual Fund – https://goo.gl/dXk8W5

Download E-Book Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula (GRATIS)