Yogyakarta, CNN Indonesia

Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan klarifikasi mereka soal tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak dilatarbelakangi alasan Jokowi berstatus presiden.

Rektor UGM Ova Emilia mengatakan universitas bertanggung jawab memberikan klarifikasi kepada publik soal kegaduhan yang ada. Ia menegaskan hal itu berlaku bagi semua alumni UGM.

“Tanggung jawab kami juga untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Jadi, artinya bukan karena yang dipertanyakan adalah orang nomor satu, bukan itu juga,” kata Ova di UGM, Sleman, Yogyakarta, Selasa (11/10).

Ia mengatakan UGM akan melayani alumninya yang memang membutuhkan verifikasi ijazah. Misalnya, untuk keperluan kerja.

“Misalnya banyak kan, sekarang misalnya alumni yang bekerja di suatu tempat kemudian kita verifikasi betul enggak ini lulusan ini. Jadi saya kira itu adalah suatu langkah wajib dari institusi untuk memberikan klarifikasi kepada publik,” ujar dia.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni UGM Arie Sujito menambahkan kampus tak akan tutup mata ketika namanya disangkutpautkan dalam polemik ini.

Ia mengatakan klarifikasi UGM agar membuat terang masalah dan menghindari spekulasi berlebihan soal isu ini.

“Itu berlaku kepada siapapun. Alumni yang menginginkan untuk klarifikasi oke, kebetulan saja ini Pak Jokowi kan jadi orang nomor satu, jadi lebih pada bagian dari respons UGM karena beliau ini adalah alumni kita. Sehingga tidak ada spekulasi yang berlebihan,” katanya.

Selain itu, UGM mengatakan tak akan mengambil tindakan apapun soal tuduhan ijazah palsu Jokowi. Menurut ahli Hukum UGM Andi Sandi Antonius, gugatan warga soal ijazah palsu itu tak secara langsung kepada UGM.

“Secara prinsip orang itu tidak menggugat UGM, kecuali kemudian dia menghubungkan tindakan itu dengan UGM. Kalau kita lihat tindakan formal yang sampai hari ini tidak secara spesifik direct kepada UGM,” kata Sandi.

Isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Staf Khusus Presiden Dini Purwono telah meminta semua pihak tak asal melakukan gugatan. Ia menilai penegak hukum tidak seharusnya dipaksa menangani perkara yang mengada-ada.

Dini menjelaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Ia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya.

“Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan ‘nge-prank’ aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” kata Dini melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/10).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah menggelar Pilpres 2019 sesuai aturan. Mereka mengklaim telah bekerja sesuai prosedur, termasuk pendaftaran peserta pemilu yang dilakukan merujuk aturan berlaku.

(kum/tsa)

[Gambas:Video CNN]



Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.