Property People, hati-hati ya jika hendak pasang CCTV untuk memantau keamanan rumah, jangan sampai mengganggu tetangga karena bisa dipidana. Simak aturan pemasangan CCTV selengkapnya di artikel ini.
Umumnya, pemasangan CCTV dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keamanan suatu area tertentu, baik area publik maupun privat.
Hal ini pun sesuai dengan penjelasan dalam buku “Promoting Social Change and Democracy Through Information Technology” yang ditulis oleh Vikas Kumar dan Jakob Svensson, halaman 75.
Gangguan yang dimaksud umumnya adalah berupa pencurian, kekerasan, terorisme, dan bentuk kejahatan lainnya.
Pada dasarnya, Indonesia belum memiliki ketentuan spesifik mengenai tata kelola closed circuit television (CCTV).
Namun, hal demikian terdapat pada beberapa peraturan yang secara tidak langsung mengatur adanya fasilitas ini.
Salah satunya adalah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasang CCTV Harus Ada Perlindungan Data Pribadi
Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 dijelaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi ini terdapat perlindungan data pribadi yang merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).
Hak Pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
- Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
- Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
- Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
CCTV dapat dikategorikan sebagai prasarana permukiman yang tunduk pada UU 1/2014.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 21 UU 1/2011 dijelaskan bahwa prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu.
Standar tersebut berguna untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Tak hanya pemasangan CCTV-nya saja, rekaman CCTV juga dapat dikategorikan sebagai bentuk informasi elektronik.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), Informasi Elektronik didefinisikan sebagai berikut:
Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Fungsi Pasang CCTV Menurut Hukum
Pasang CCTV sejalan dengan poin-poin yang ada dalam pasal 2 huruf I dalam UU 1/2011, yaitu, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
Adanya asas tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan.
Landasan tersebut dibuat agar penyelenggaraan perubahan dan kawasan permukiman selalu memperhatikan masalah keselamatan dan keamanan bangunan beserta infrastrukturnya.
Selain itu, menjaga keselamatan, keamanan lingkungan dari berbagai ancaman yang membahayakan penghuninya, ketertiban administrasi, dan keteraturan dalam pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman.
CCTV yang dipasang Mengganggu Privasi
Bagaimana bila CCTV yang dipasang seakan mengganggu area privasi Anda?
Sejatinya, UU ITE dan perubahannya telah memberikan perlindungan yaitu tercantum dalam Pasal 26 Ayat 1, UU 19/2016 yang berbunyi:
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Apabila Anda merasa hak pribadinya sudah dilanggar, maka dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UU ITE dan perubahannya.
Namun sebelum memilih mengambil langkah gugatan hukum, sejatinya pilih langah alternatif terlebih dahulu untuk menyelesaikan permasalahan Anda.
Solusi tersebut tercantum dalam pasal 147 UU 11/2011 yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dengan demikian, langkah bermusyawarah dengan penyelenggara perumahan atau masyarakat setempat yang memasang CCTV di sekitar rumah Anda perlu didahulukan demi kemaslahatan bersama.
***
Semoga artikel ini dapat membantu Anda, Property People.
Simak informasi menarik seputar hukum dan properti di Google News Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Pasti dapat rumah idamanmu!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.