2 menit

Rumah Wanda Hamidah dieksekusi, aktris senior ini tuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan zalim dan semena-mena terhadap keluarganya.

Dikutip dari detik.com, petugas gabungan dari Satpol PP dibantu TNI-Polri melakukan eksekusi rumah di kawasan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, (13/10/2020).

Dari informasi yang beredar rumah yang diminta dikosong itu, salah satunya rumah dari keluarga Wanda Hamidah.

Menurut polisi, Wanda Hamidah tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah atas rumahnya sehingga dieksekusi Pemprov Jakpus.

Eksekusi rumah itu pun berlangsung panas dan penuh ketegangan, seperti yang terlihat dari unggahan video story Instagram Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah Tuding Anies Baswedan Zalim

Sumber: Instagram/@wanda_hamidah

Melalui instgramnya, Wanda Hamidah menyampaikan keresahaannya, bahkan sempat menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Wanda menuding Anies Baswedan yang mengarahkan pengosongan rumah tersebut.

“Kamu gubernur zalim Anies Baswedan,” kata Wanda dalam unggahan di Instagramnya storynya.

Wanda menuding bahwa Anies adalah dalang dibalik eksekusi rumah yang telah ditempati sejak 1960 oleh keluarganya.

Wanda pun membawa keluarga besarnya terkait kedatangan para petugas yang ingin mengeksekusi rumah itu.

“Keluarga besa almarhum Husein bin Syech Abubakar/Yemo mengukut kezaliman kamu,” ucap Wanda.

Alasan Rumah Wanda Hamidah Dieksekusi Pemprov

rumah wanda hamidah yang dieksekusi

Sumber: Instagram/@wanda_hamidah

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani menjelaskan alasan rumah Wanda Hamidah dieksekusi oleh Pemprov.

Ani mengatakan bahwa Wanda hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) atas lahan dan bangunan yang berlaku hingga 2012.

Dia menuturkan bahwa properti yang tempati oleh Wanda adalah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

“2010 itu pak Japto membeli ini dari awalnya yang punya HGB,” ucap Ani, dikutip dari republika.co.id.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa lahan yang ditempati oleh Wanda dan keluarga sedari awal memang bukan milik Pemda.

“Bukan aset pemda juga, tadinya ada HGB (hak guna bangunan) sampai tahun 1990 habisnya, pada saat HGB tidak diperpanjang itu menjadi kembali jadi tanah negara,” ujarnya.

Ani menegaskan sekali lagi bahwa properti yang ditempati keluarga Wanda memang sudah dibeli Japto sejak satu dekade silam.

Oleh karena itu kepemilikan dan bangunan pun dinyatakan sah milik Japto. Pada tahun tersebut juga, kepemilikan telah berganti.

“Pemegang SIP (surat izin penghunian) ini sudah tidak dizinkan lagi (tinggal),” ujarnya.

Tanggapan Wakil Gubernur DKI Jakarta soal Rumah Wanda

Polemik pengosongan rumah Wanda di bilangan Menteng, Jakarta Pusat akhirnya sampai ke telinga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Riza mengaku belum mengetahui secara pasti duduk perkara yang ada.

Nanti kami akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah masalah status kepemilikan lahan atau tanah atau propertinya,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2020), dikutip dari republika.co.id.

Riza berjanji bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan keadilan bagi semua pihak.

“Informasi nya seperti itu (masalah surat hak milik) nanti kita akan cek kembali apa sesungguhnya, kan saya belum tau nanti kita akan cek kembali ke dinas terkait,” kata Riza.

***

Semoga informasi ini bermanfaat, Property People!

Jangan lewatkan artikel menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah di Jakarta Timur? Jakarta Garden City bisa jadi opsi terbaik.

Yuk, kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sebelum kehabisan!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.