media-nasional.com – Sudahkah kamu mendengar mengenai istilah cuti keagamaan? Apakah kamu pernah menggunakannya selama menjadi karyawan?

Di Indonesia terdapat beragam cuti yang bisa dimanfaatkan oleh para karyawan negeri maupun swasta.

Tujuannya pun bermacam-macam, mulai dari cuti melahirkan, cuti tahunan, hingga cuti keagamaan.

Nah, untuk cuti keagamaan ini biasanya berupa cuti haji, cuti umroh, dan sebagainya.

Lantas, bagaimana cara mengajukannya serta kapan bisa mengajukannya? Dalam hal ini, berikut Glints akan menjelaskannya kepadamu.

Kapan Sebaiknya Mengajukan Cuti Keagamaan?

© Freepik.com

Saat kamu sudah merencanakan untuk menunaikan ibadah haji, umroh atau kegiatan keagamaan lainnya, maka sebaiknya harus diatur dengan sebaik mungkin.

Usahakan jangan mendadak dalam mengajukan jenis cuti ini. Terlebih apabila hendak melaksanakan ibadah haji atau umroh yang bisa memakan waktu lama.

Dilansir dari Hukum Online, setiap perusahaan memiliki keadaan yang berbeda-beda.

Apabila perusahaan mempunyai karyawan yang banyak, mengajukan cuti mendadak mungkin saja tidak menjadi masalah yang teramat besar.

Namun, apabila jumlah karyawan di perusahaan terbatas, perusahaan akan berpikir ulang untuk memberikan cuti karena harus mengatur proses produksi agar tetap berjalan dan tidak terganggu dengan adanya karyawan yang cuti.

Oleh karena itu, ajukan jauh-jauh hari sebelum tanggal pelaksanaan cuti keperluan keagamaan.

Bagaimana Cara Mengajukannya?

© Freepik.com

Mengajukan cuti keagamaan tidak berbeda jauh dengan mengajukan cuti lainnya. Hanya saja, kamu harus meminta izin terlebih dahulu dengan HRD.

Dilansir dari The Balance Careers, beri tahu HRD terlebih dahulu terkait keinginan cutimu daripada ke rekan kerja.

Sebab, keinginan cutimu akan tersebar luas apabila kamu memberitahukannnya kepada rekan kerja terlebih dahulu.

Hal lain yang harus kamu perhatikan adalah setiap perusahaan mempunyai kebijakannya masing-masing terkait cuti ini.

Tanya baik-baik kepada HRD terlebih dahulu terkait cuti yang ingin kamu ajukan, apakah diperbolehkan oleh mereka dan kira-kira akan memakan waktu berapa lama.

Jangan lupa pula komunikasikan hal ini dengan atasanmu agar cutimu tak menganggu ritme kerja di dalam tim.

Selain itu, usahakan untuk memeriksa deadline pekerjaanmu atau proyek pekerjaan yang akan dilakukan ke depannya.

Periksa apakah ada jadwal yang akan bentrok dengan rencana cuti keagamaanmu.

Yang tak kalah penting adalah sampaikan informasi mengenai rencanamu untuk melaksanakan keperluan keagamaan jauh-jauh hari.

Hal ini dilakukan supaya pihak kantor dapat menyesuaikan jadwal kamu ke depannya.

Berapa Lama Umumnya Cuti Keagamaan?

© Freepik.com

Dilansir dari Hukum Online, terkait berapa lama waktu hak karyawan untuk mengambil cuti keagamaan seperti ibadah haji atau umroh pada dasarnya memang tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan hanya mengamanatkan pengaturan pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Terlepas dari semua itu, kamu jangan khawatir karena tidak akan mendapatkan upah dari cuti tersebut.

Sebab, di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf e menyebutkan bahwa:

“Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya”.

Itulah penjelasan mengenai serba-serbi cuti keagamaan. Intinya, kamu harus mengajukan jenis cuti ini dengan rencana yang matang supaya mendapatkan izin dari perusahaanmu.

Sekarang kamu juga bisa lho mendapatkan informasi-informasi menarik seputar dunia kerja dari Glints. Kamu hanya tinggal mendaftarkan diri secar gratis ke newsletter blog.

Yuk, daftar sekarang, ya!

Sumber

    Apakah Cuti Boleh Diajukan Mendadak?

    How to Request a Leave of Absence From Work

    Pelaksanaan Ibadah bagi Karyawan

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003