Jakarta, CNN Indonesia

Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) nomor: IMI-GR.01.01-0728 yang dikeluarkan pada hari ini, Selasa (11/10).

Surat yang ditandatangani Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham u.p. Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022,” demikian bunyi poin ke-6 surat dimaksud.

CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi surat tersebut, dan dibenarkan oleh Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

Petunjuk teknis ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Masa berlaku paspor berubah menjadi 10 tahun dari semula lima tahun.

Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa.

Ketentuan terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham. Biaya PNBP itu adalah Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik, dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Adapun pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Subjek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun,” bunyi poin ke-3.

Sementara itu, pemberlakuan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:

a. Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yang masa berlaku sampai dengan 2 tahun;

b. Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai dengan memilih kewarganegaraannya.

Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]



Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.