2 menit

Siapa sangka, ternyata jika melunasi cicilan KPR lebih cepat, bukannya untung, kamu malah harus membayar penalti KPR kepada pihak bank. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasannya pada artikel di bawah ini!

Melunasi cicilan secepat mungkin adalah salah satu hal yang diidamkan oleh sebagian besar orang.

Sayangnya, hal ini tidak berlaku pada pinjaman yang sudah disepakati kedua belah pihak seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Terdapat biaya denda atau penalti yang mesti dibayar jika pelunasan cicilannya dipercepat atau terlambat.

Agar persoalan ini tidak kamu alami, sebaiknya pelajari lebih lanjut soal penalti KPR.

Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Apa Itu Penalti KPR?

Mengenal Penalti KPR. Dari Keuntungan hingga Tips Mengatasinya!

Penalti KPR adalah denda yang harus dibayarkan peminjam saat melunasi KPR sebelum jangka waktu yang ditentukan.

Biasanya, jangka waktunya adalah dalam tiga tahun setelah melakukan pinjaman KPR.

Nilai penalti yang dibebankan didasarkan pada persentase sisa saldo KPR atau dapat berupa bunga dalam jumlah bulan tertentu.

Penalti KPR dikenakan kepada peminjam untuk melindungi kerugian finansial dari pendapatan bunga yang seharusnya didapat bank dari waktu ke waktu.

Adanya penalti ini harus diinformasikan langsung oleh pihak kepada nasabah saat penutupan KPR.

Tanpa adanya persetujuan atau sepengetahuan peminjam, penalti ini tidak bisa dikenakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Berniat Lunasi KPR Lebih Cepat

Sebelum memutuskan melunasi KPR lebih cepat, ada baiknya jika kamu melihat kembali syarat dan ketentuan dari bank yang dipilih.

Berikut adalah beberapa hal yang mesti diperhatikan kembali.

1. Sisa Pokok dan Bunga

Cek kembali sisa pokok dan bunga pinjamanmu.

Kamu bisa menghitungnya dengan rumus berikut ini.

Sisa pokok: (total plafon pinjaman) – jumlah cicilan pokok hingga bulan berjalan

Selanjutnya, kamu bisa menghitung bunga pinjaman berjalan dengan rumus berikut ini.

Sisa bunga: (total bunga) – akumulasi bunga hingga cicilan berjalan

2. Biaya Penalti

Biaya penalti adalah biaya yang harus dibayar nasabah jika mereka melunasi cicilan sebelum waktunya.

3. Cek Tunggakan dan Denda Keterlambatan

Besaran denda umumnya ditetapkan oleh bank.

Contohnya, denda biaya keterlambatan/hari = (6 persen x angsuran / bulan) / 30 hari.

Kamu tinggal mengalikan dengan jumlah hari keterlambatannya.

4. Biaya Administrasi Pelunasan

Biaya adminstrasi pelunasan ini biasanya berada di angka maksimum sebesar 3 persen untuk nasabah yang berusia kurang dari 50 tahun.

Bagi nasabah yang berusia 50 tahun ke atas, biaya administrasinya berada di angka 3,5 persen dari limit kredit yang disetujui.

Keuntungan dan Kerugian Melunasi Cicilan KPR Lebih Cepat

keuntungan dan kerugian bayar KPR cepat

Keuntungannya

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapat saat kamu memutuskan untuk melunasi cicilan KPR lebih cepat.

Berikut adalah beberapa keuntungannya:

  • Beban utang berkurang
  • Memperbesar porsi tabungan dan investasi

Kerugiannya

Di samping keuntungan, ada beberapa kerugian yang bisa kamu rasakan saat mempercepat proses pelunasan cicilan KPR.

Inilah kerugian yang kamu dapat:

  • Dikenakan penalti KPR
  • Menguras simpanan
  • Kehilangan kesempatan untuk berinvestasi

Tips Meminimalisir Penalti KPR

Untuk meminimalisir penalti KPR yang perlu dibayarkan, ada beberapa tips yang bisa dilakukan.

Adapub tipsnya adalah sebagai berikut:

1. Pilih Bank yang Tepat

Tips pertama yang wajib dilakukan adalah memilih bank yang tidak mengenakan klausul penalti.

Hindari juga pemberi pinjaman alternatif yang menjamjikan pendanaan cepat seperti pinjaman online dan pemberi pinjaman non bank.

2. Cari Kesepakatan dengan Uang Muka Lebih Besar

Setelah memilih bank yang tepat, coba cari kesepakatan yang menawarkan uang muka yang lebih tinggi.

Biasanya, uang muka yang tinggi berfungsi sebagai ganti jangka waktu pinjaman yang lebih baik, termasuk penghapusan biaya penalti KPR.

3. Menunggu Waktu

Untuk menghindari penalti pembayaran di muka, kamu bisa menunggu sampai penalti dihapus.

Lakukan tips ini sebelum melunasi atau melakukan refinancing.

4. Membayar Cicilan Lebih Banyak

Terakhir, kamu juga bisa melakukan pembayaran cicilan tambahan yang masih diperbolehkan.

Besarnya tambahan cicilan ini harus berada di bawah batas nilai KPR yang dapat kamu bayar setiap tahun tanpa memicu penalti KPR.

***

Semoga pembahasan penalti KPR di atas dapat bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!

Pantau secara berkala artikel seputar KPR lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian dijual seperti Mustika Village Sukamulya di Cikarang, Bekasi?

Temukan berbagai pilihan rumah dambaan hanya di 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.