media-nasional.com – Ketika kamu merasa dirugikan masalah transaksi keuangan, maka jangan ragu untuk lapor ke OJK terkait kejadian tersebut.
OJK tidak akan segan-segan memberantas fintech yang melanggar aturan ataupun ilegal. Pasalnya, banyak sekali korban pinjaman online dengan berbagai alasan, mulai dari bunga mencekik hingga ancaman.
Lalu apa yang harus kamu lakukan ketika memang sudah terlanjur terkena penipuan semacam itu?
Nah, sebelum lapor ke OJK terkait kerugian tersebut, kamu harus mempelajari terlebih dahulu syarat-syarat lapornya
Syarat-Syarat Lapor OJK
© Freepik.com
Menurut Kontan, ada beberapa persyaratan yang telah diajukan oleh OJK apabila konsumen atau masyarakat hendak melakukan pengaduan terhadap OJK. Berikut syarat-syarat tersebut:
1. Mengalami kerugian finansial
Syarat pertama untuk melapor ke OJK adalah konsumen mengalami kerugian finansial yang disebabkan oleh layanan keuangan di bidang perbankan, pasar modal, asuransi, dll., dalam jumlah kerugian paling besar Rp 500 juta.
Lalu, OJK juga menerima kamu sebagai konsumen apabila mengalami kerugian karena asuransi umum, dengan kerugian paling besar adalah Rp 750 juta.
2. Membuat permohonan
Syarat kedua yang harus kamu lakukan adalah membuat surat permohonan secara tertulis kepada OJK. Surat tersebut harus disertakan dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan kamu ke OJK.
Selain surat tertulis, kamu juga bisa membuat permohonan lewat telepon, email, dan lain sebagainya.
3. Melewati batas waktu
Ketika kamu sebagai konsumen tidak mendapatkan penyelesaian dari pelaku usaha jasa keuangan, maka kamu berhak membuat pengaduan kepada OJK.
Selain itu, apabila pelaku usaha jasa keuangan juga telah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh OJK, maka kamu juga berhak lapor.
4. Tidak melebihi 60 hari
Pengajuan penyelesaian pengaduan oleh konsumen kepada pelaku usaha jasa keuangan tidak lebih dari 60 hari kerja.
Waktu tersebut dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen.
5. Bersifat keperdataan
OJK ingin pengaduan yang mereka terima jelas dan transparan, terutama di setiap data yang kamu ajukan. Jadi, jangan sampai kamu kehilangan data-data kamu saat hendak mengajukan pengaduan.
Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka OJK akan dengan senang hati membantu penyelesaian kamu sebagai konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan.
Namun, apabila penyelesaian tersebut tidak dapat dipecahkan dengan baik, maka urusan kamu bisa sampai ke pengadilan.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Pengawasan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono, menyampaikan lewat Kontan, bahwa apabila tidak bisa selesai, maka harus ke pengadilan.
Setelah nanti ke pengadilan, maka tidak bisa ke OJK lagi.
Dokumen Syarat Pengaduan
© Unsplash
Ada beberapa dokumen yang harus kamu sertakan dengan surat resmi untuk lapor ke OJK:
Cara Menyampaikan Pengaduan ke OJK
© Pexels
Ada banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk lapor ke OJK:
1. Surat tertulis
Surat tertulis ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Alamatnya di Menara Radius Prawiro, lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat, 10350.
2. Telepon
Kamu juga bisa lapor ke OJK dengan menghubungi nomor 157 pada hari Senin-Jumat di jam operasional kerja (08.00-17.00 WIB), kecuali hari libur.
3. Email
Pengaduan atau permintaan informasi ke OJK juga dapat kamu sampaikan lewat email: [email protected].
4. Form pengaduan online
Lebih lanjut, kamu bisa langsung akses form pengaduan online.
Itulah cara dan syarat-syarat lapor OJK. Hal tersebut juga berlaku untuk menyampaikan pengaduan. Ternyata caranya tidak sulit, bukan?
Namun apabila menemukan hambatan, kamu bisa menanyakannya di Glints Komunitas.
Glints Komunitas adalah wadah tanya jawab seputar dunia karier, termasuk finansial. Di sana, ada banyak pakar dan pengguna Glints lainnya yang siap menjawab pertanyaanmu.
Tak perlu ragu, langsung diskusikan di kanal Personal Finance Glints Komunitas, ya!