Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Ari Dono Sukamto jadi saksi dalam persidangan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai, Papua, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (13/10).
Ari Dono menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pada 2014. Ia kemudian ditunjuk menjadi Ketua Tim Investigasi Gabungan TNI Polri yang dibentuk oleh Menko Polhukam setelah peristiwa Paniai pada 8 Desember 2014.
“Tim investigasi ini bertujuan mencari tahu apakah ada unsur pidana dan mencari tahu pelaku penembakan,” kata Ari Dono.
Ari Dono menyebutkan bahwa tim investigasi bertugas di Paniai sejak tanggal 26 Mei hingga 13 Juni 2015. Tim memeriksa sejumlah personel TNI dan Polri yang bertugas pada saat kejadian penembakan yang menewaskan empat orang warga sipil.
Personel yang diperiksa terdiri sembilan anggota Polri, 11 personel Koramil 1705/Enarotali, tujuh personel dari Yonif 753/AVT, 14 personel dari Paskhas TNI AU, 11 orang warga sipil, dan tujuh orang lainnya berdasarkan hasil pengembangan kasus.
“Saat itu kita memeriksa 59 orang. Dari pemeriksaan itu kita keluarkan rekomendasi agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan dilakukan uji balistik juga,” tuturnya.
Menurutnya, tim menemukan perbedaan keterangan soal peristiwa itu. Ari Dono mengatakan ada yang menyebut bahwa ada anggota Polri yang menusuk warga dengan sangkur. Namun, ada juga yang menyebut anggota TNI menebas.
“Tapi kami tidak tahu dan tidak menemukan yang mana korbannya. Bahkan sampai kami kembali tidak tahu siapa korbannya,” katanya.
Perbedaan keterangan juga tim dapatkan soal instruksi mantan perwira penghubung di Kodim Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang jadi terdakwa dalam kasus ini.
Menurut Ari, ada yang mengatakan Isak Sattu mengatakan ‘jangan menembak’, tetapi ada pula yang menyebut Isak Sattu mengatakan agar memberikan tembakan peringatan ke atas.
Ia mengatakan selain empat korban tewas, ada 11 korban luka dalam insiden di Paniai. Namun, kata Ari, tim tidak bisa melakukan autopsi pada korban meninggal.
“Sehingga hanya menemukan serbuk kecil yang tidak bisa dilakukan uji balistik,” tuturnya.
Ia mengatkan tim investigasi tidak bisa berjalan maksimal karena keterbatasan waktu. Ari mengatakan tim tak sempat memeriksa personel Brimob. Padahal, berdasarkan kesaksian, ada personel Brimob di lokasi.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari Brigjen John Carles Edison Nababan. Ia sempat menjabat sebagai Pemeriksa Utama Roprovos Divpropam Mabes Polri dan juga menjadi anggota Tim Investigasi Pencari Fakta kasus Paniai. Kemudian ada pula Letkol CPM Wiryadi sebagai anggota tim investigasi.
(mir/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.