media-nasional.com – Pemerintah baru saja memutuskan untuk memberikan santunan PHK dampak corona.
Corona memang tak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga ekonomi.
Beberapa sektor industri mengalami penurunan pendapatan karena menurunnya permintaan, seperti pada sektor pariwisata atau manufaktur.
Bagaimana serba-serbi dari santunan PHK dampak corona? Glints punya informasi lengkapnya untukmu.
Solusi PHK: Pemberian Santunan
© Stockvault
Apabila kamu terkena PHK karena corona, kamu mungkin akan kesulitan mencari kerja saat wabah corona atau mencari cara menghasilkan uang di rumah saat wabah.
Terkait dengan hal itu, pemerintah telah membuat program untuk melindungimu sebagai korban PHK.
Dilansir dari Kompas, pemberian santunan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui video conference 24 Maret lalu.
Jumlah yang akan diterima minimal Rp 1 juta untuk tiap orang selama 3 bulan.
Santunan ini akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, pastikan kamu terdaftar untuk mendapatkan santunan ini, ya!
Selain santunan berupa uang tunai, korban PHK dampak corona juga akan mendapatkan pelatihan kerja.
Perlu diingat, santunan ini berbeda dengan Kartu Prakerja.
Namun, pemegang Kartu Prakerja juga akan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta setiap bulan selama 3-4 bulan.
Proteksi Lainnya
© mcmillanins.com
Santunan PHK dampak corona adalah program khusus untuk pekerja yang terkena PHK. Bagaimana dengan orang-orang yang masih bekerja?
Ternyata, selain proteksi berupa santunan PHK dampak corona, pemerintah juga menyiapkan proteksi tambahan untuk kamu yang masih bekerja, di antaranya adalah:
1. Gaji bebas pajak
Dikutip dari Kompas, pemerintah akan menanggung pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Pembayaran pajak oleh pemerintah ini berlaku per April 2020.
Hal ini dilakukan untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh.
Syarat untuk menjadi orang yang pajaknya ditanggung pemerintah untuk sementara adalah sebagai berikut:
2. Peningkatan manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Kalau kamu tidak menjadi korban PHK dan tidak santunan PHK dampak corona, kamu tetap mendapat proteksi tambahan dari pemerintah.
Risiko bekerja saat ini tentu lebih besar daripada biasanya.
Selain mengalami kecelakaan kerja, seseorang bisa tertular Covid-19 saat sedang perjalanan atau bekerja.
Program ini berupa penambahan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Nah, dikutip dari CNN Indonesia, pemerintah, melalui BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan yang lebih besar sebagai kentungan yang bisa didapatkan saat bekerja di masa wabah.
Manfaat bisa kamu dapatkan tanpa membayar iuran lebih. Program proteksi tersebut adalah:
Itu dia informasi mengenai santunan PHK dampak corona dan informasi tambahan berupa benefit dari pemerintah apabila kamu masih bekerja.
Untuk berdiskusi lebih lanjut soal topik PHK karena corona, kamu bisa bergabung dengan Glints untuk berdiskusi dengan sesama profesional. Daftar sekarang, yuk!