media-nasional.com – Sejak 1 November 2020, BPJS Kesehatan mengadakan program Registrasi Ulang (GILANG) untuk pendataan ulang pesertanya. Untuk itu, peserta BPJS Kesehatan dihimbau untuk melakukan daftar ulang.

Apabila kamu tidak melakukan pendaftaran ulang, BPJS Kesehatan berhak menonaktifkan sementara kartumu.

Tentunya, kamu tidak ingin hal ini terjadi, bukan?

Yuk, cari tahu apa saja yang harus kamu lakukan untuk mendaftarkan ulang akun BPJS Kesehatan kamu!

Syarat Melakukan Daftar Ulang BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas, peserta yang wajib mendaftarkan ulang akunnya adalah peserta yang belum melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari segmen pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Kalau kamu tidak yakin apakah datamu telah lengkap atau tidak, kamu bisa mengeceknya melalui cara berikut.

1. Website BPJS Checking

© BPJS Checking

Melalui website BPJS Checking, kamu bisa melihat informasi lengkap mengenai data kepesertaanmu.

Mulai dari identitas, status kepesertaan, jumlah peserta tanggungan, tagihan, hingga denda.

Informasi lengkap ini bisa kamu akses dengan mencantumkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahirmu.

2. Aplikasi Mobile JKN

© faktajabar.co.id

Selain melalui website, kamu bisa mengakses informasi mengenai data kepesertaanmu melalui aplikasi mobile JKN. Kamu bisa mengaksesnya dengan mengikuti langkah berikut.

    Unduh aplikasi mobile JKN melalui Google Play Store atau Apple App Store.

    Login dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email aktif dan password.

    Jika belum pernah mendaftar di aplikasi ini, pilih register.

    Isi form pendaftaran, mulai dari nomor BPJS hingga password lalu klik “register”.

    Setelah itu, kamu akan mendapatkan kode unik berupa angka yang harus kamu isi di form verifikasi.

    Setelah mengisi form verifikasi, aplikasi akan menampilkan laman beranda dan beberapa fiturnya.

    Untuk melihat informasi kepesertaanmu, kamu hanya perlu membuka laman “Peserta”. Di sana,kamu akan mendapatkan informasi lengkap mengenai status kepesertaanmu.

Baca Juga: Kenali 5 Cara untuk Cek Tagihan BPJS Kesehatan Berikut Ini

Kamu juga bisa mendapatkan informasi ini melalui layanan informasi chat assistant (CHIKA) dan voice assistant (VIKA) yang bisa diakses melalui WhatsApp dan Telegram melalui nomor 081-187-504-00.

Apabila ternyata kamu harus melakukan daftar ulang untuk melengkapi data kepesertaan BPJS Kesehatan, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut.

    KTP (Kartu Tanda Penduduk)

    KK (Kartu Keluarga)

    KIS (Kartu Indonesia Sehat)

Baca Juga: Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online

Cara Daftar Ulang Kepesertaan BPJS Kesehatan

© Republika.co.id

Setelah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, kamu bisa melakukan daftar ulang melalui cara berikut.

1. Aplikasi Mobile JKN

Jika kamu telah memiliki aplikasi Mobile JKN, kamu bisa langsung melengkapi data-datamu melalui aplikasi ini.

Kamu hanya perlu membuka laman “Ubah Data Peserta” dan mengubah data yang diperlukan.

Kamu juga bisa melakukan perubahan data lainnya yang diperlukan. Mulai dari jenis kepesertaan, alamat domisili, nomor handphone, alamat email, hingga perubahan fasilitas kesehatan dan kelas rawat.

Pastikan semua datamu telah sesuai sebelum menyimpan data tersebut.

2. Layanan WhatsApp PANDAWA

Selain melalui aplikasi, kamu bisa melakukan daftar ulang kepesertaan BPJS Kesehatan kamu melalaui layanan WhatsApp yang disebut PANDAWA.

Kamu bisa menghubungi nomor berikut untuk melakukan daftar ulang.

    Medan: 0811-679-1003

    Banda Aceh: 0852-1091-3657

    Langsa: 0811-6434-944

    Lhokseumawe: 0822-4933-4832

    Meulaboh: 0811-6819-924

    Tapaktuan: 0822-1382-2071

    Pematangsiantar: 0811-6211-420

    Kabanjahe: 0811-6074-042

    Sibolga: 0852-6934-3422

    Padang Sidempuan: 0811-6555-003

    Lubuk Pakam: 08116-380-206

    Tanjungbalai: 0823-6298-9997

    Gunungsitoli: 08126-2066-432

Jika lokasi domisilmu tidak menyediakan layanan PANDAWA, kamu bisa menghubungi call center BPJS Kesehatan Care melalui nomor 1500-400.

Selain itu, kamu juga bisa mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan yang ada di kotamu.

Jika data-datamu telah diperbarui dan telah sesuai, status kepesertaanmu akan diaktifkan kembali dalam 1×24 jam.

Jadi, pastikan semua datamu telah sesuai agar kamu tidak perlu melakukan perubahan lagi.

Baca Juga: Tak Usah Bingung, Inilah Cara-Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Memiliki asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan sangat penting terutama dalam kondisi darurat.

Untuk itu, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif sehingga dapat digunakan ketika dibutuhkan.

Kamu bisa mendapatkan informasi-informasi penting ini dengan mengikuti newsletter Glints. Setiap minggunya, Glints akan mengirimkan berbagai artikel pilihan langsung ke inbox email kamu.

Apakah kamu tertarik? Yuk, buruan daftar dan dapatkan newsletter mingguan dari Glints!

Sumber

    Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS

    BPJS-Kesehatan