Laporan Wartawan Tribun Kalteng Pangkan B

TRIBUNNEWS.COM, SERUYAN – Pria berinisial S (52), warga Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tega menyetubuhi Bunga (12) setiap hari selama 3 bulan.

S diringkus Tim Macan Kumbang Polres Seruyan usai polisi menerima pengaduan dari orangtua korban.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaya Swetha mengatakan, terduga pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban usai mendengarkan bercerita anaknya,

Ia menjelaskan, kronologis terjadinya tindak asusila persetubuhan terhadap Bunga.

“Kejadian tersebut terungkap pada saat tersangka mengirimkan pesan suara Whatsapp kepada ayah korban,” jelas Kasatreskrim,  Rabu (12/10/2022).

Iptu I Wayan mengatakan,  tersangka mengaku telah menyetubuhi anak korban kepada ayah korban dan ingin menikahi korban.

Baca juga: Nasib Kepsek yang Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali, Dicopot dari Jabatan hingga Terancam Bui 15 Tahun

Korban mengakui perbuatan tersangka S, bahkan telah menyetubuhi korban setiap hari dari Juli 2022 hingga September 2022,” ungkap Iptu I Wayan.

Namun ayah korban belum berani melaporkan S karena merasa diancam oleh tersangka.

“Setelah koordinasi dengan keluarga, ayah korban baru saja memberanikan untuk melapor agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasatreskrim.

Terduga pelaku berani melakukan aksi bejatnya karena korban dititipkan oleh orangtuanya karena harus bekerja di perusahaan sawit.

Kasatreskrim mengatakan tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga.

Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polresta Palangkaraya, Rabu (12/10/2022).
Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polresta Palangkaraya, Rabu (12/10/2022). (Iptu Yudi Hernawan untuk Tribunkalteng.com)

Pencabulan dilakukan saat istri dan anak tersangka tidak berada di rumah.

Saat ini tersangka pencabulan tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Seruyan guna menjalani pemeriksaan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo  Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Gadis Umur 12 Tahun Disetubuhi Setiap Hari, Ayah Korban Diancam, Pelaku Dibekuk Polres Seruyan


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.