3 menit

Bingung menghadapi masalah sengketa tanah yang baru kamu beli? Temukan jawaban penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat pada artikel di bawah ini, yuk!

Hal yang paling tidak diinginkan ketika melakukan jual beli tanah adalah adanya kasus sengketa tanah tak bersertifikat.

Apalagi, permasalahan ini termasuk salah satu kasus yang sering terjadi di Indonesia.

Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pengecekan sertifikat dan kepemilikan tanah yang akan dibeli terlebih dahulu.

Namun, apa jadinya jika kamu sudah terlanjur membeli tanah bersengketa dan tidak memiliki sertifikat?

Untuk mengetahui langkah yang harus kamu lakukan, intip penjelasan lengkap seputar penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat berikut!

Cara Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat

sumber: suaranusantara.com

1. Penyelesaian Lewat Kantor Pertanahan

Kebanyakan orang lebih memilih jalur pengadilan untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah tak bersertifikat.

Padahal, alangkah baiknya jika masalah ini diadukan ke kantor Badan Pertanahan.

Langkah tersebut cukup direkomendasikan karena tidak serumit saat menyelesaikan sengketa lewat pengadilan.

2. Penyelesaian Lewat Pengadilan

Penyelesaian melalui pengadilan adalah salah satu langkah yang paling sering ditempuh untuk mengatasi masalah sengketa tanah tanpa sertifikat.

Sayangnya, cara ini terbilang kurang efektif.

Pasalnya, menyelesaikan kasus sengketa ini memakan banyak waktu dan biaya serta cukup riskan dan berliku.

3. Penyelesaian Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Cara menyelesaikan sengketa tanah ini bisa dilakukan jika konfliknya melibatkan antar orang dan perseorangan, badan hukum, dan lembaga yang tidak punya dampak luas.

Nantinya, penyelesaian sengketa dijalankan berdasarkan inisiatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta pengaduan dari masyarakat.

4. Penyelesaian secara Kekeluargaan

Apabila tidak ingin melibatkan putusan pengadilan, pihak yang bersengketa bisa saling bertemu terlebih dahulu untuk melakukan mediasi.

Tujuannya adalah agar munculnya harapan kasus sengketa bisa diselesaikan dengan bermusyawarah.

Jika mediasi tidak berjalan sesuai rencana, barulah kamu bisa menindaklanjuti proses aduan.

Pengajuan ini harus dilakukan berdasarkan data-data dan juga berbagai bukti yang sudah diperoleh Badan Pertahanan.

Langkah Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat

langkah penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat

sumber: infopublik.id

Setelah mengetahui cara penyelesaiannya, kamu wajib mengetahui prosedur yang harus kamu lakukan.

Melansir laman blog.justika.com, berikut langkah penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat.

1. Lakukan Pengajuan ke Kantor Pertanahan

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memberikan laporan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertahanan terdekat dengan kejadian sengketa.

Selain itu, kamu juga bisa melaporkan sengketa melalui laman resmi yang sediakan Badan Pertahanan Nasional.

Dalam laporannya, kamu harus menyertakan identitas pengadu dan penjelasan kasus sengketa dengan singkat dan jelas.

2. Lengkapi Berkas Aduan

Apabila telah mengajukan aduan, lengkapi berkas yang diperlukan.

Kamu harus melampirkan berkat identitas pengadu dan bukti laporan.

Jika keduanya tidak ada, laporanmu tidak akan diproses lebih lanjut lagi.

Sementara, jika telah memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan surat tanda terima pengaduan dari Badan Pertanahan.

3. Kumpulkan Bukti Autentik

Apabila berkas sudah diserahkan, petugas dari Badan Pertanahan Nasional akan melakukan pengumpulan berbagai data seputar sengketa.

Pengumpulan data ini dilakukan nantinya dilakukan secara yuridis untuk menjadi data pendukung.

4. Melakukan Mediasi

Setelah dilakukan pengumpulan data yang lebih autentik, pihak yang bersengketa akan dipertemukan untuk mediasi.

Mediasi ini dilakukan agar upaya penyelesaian bisa ditempuh secara kekeluargaan.

Jika mediasi tidak membuahkan hasil, barulah aduan akan dilanjutkan berdasarkan data dan bukti yang sudah dikumpulkan Badan Pertanahan.

5. Perubahan Data dan Pembatalan

Dari bukti yang dikumpulkan, data sengketa tanah akan mendapatkan perubahan atau pembatalan.

Nantinya, data tersebut akan diganti dengan yang terbaru.

Data terbaru ini yang akan dianggap valid sehingga tidak akan ada perkara sengketa di masa yang akan datang berkaitan dengan objek tersebut.

6. Penyerahan Data Baru ke Badan Pertanahan

Setelah data yang baru sudah ada, berkas ini harus diserahkan ke Badan Pertanahan.

Namun, penyerahannya harus disertai dengan himbauan yang berasal dari Badan Pertahanan, yakni paling lama lima hari kerja setelah perubahan atau pembatalan data sengketa diputuskan.

Biasanya, pihak terkait harus menyerahkan data hak lama selambat-lambatnya 30 hari kerja dari Badan Pertanahan memberikan pemberitahuan.

7. Keluarnya Kekuatan Hukum

Apabila hak lama sudah diserahkan, barulah Badan Pertanahan bisa melanjutkan proses penyelesaiannya.

Nantinya, pihak pengadilan akan memberikan keputusan dari hasil yang berkekuatan hukum.

Keputusan ini harus diikuti oleh pihak terkait yang sedang mengalami sengketa tanah.

Tips Menghindari Sengketa Tanah

tips menghindari sengketa tanah

sumber: imcnews.id

Agar terhindar dari kasus sengketa tanah, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan.

Berikut sejumlah tips yang kami hadirkan untuk Property People:

  • Pastikan asal usul kepemilikan lahan
  • Cek keabsahan sertifikat tanah
  • Pastikan penjual memiliki kredibilitas yang bisa dipercaya

***

Semoga pembahasan penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat di atas dapat bermanfaat bagi Property People!

Simak terus artikel menarik lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Sedang berburu rumah dijual seperti Marigold Botanic Living at NavaPark di Lengkong Kulon, Tangerang?

Wujudkan angan miliki hunian yang dicari selama ini bersama 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.