media-nasional.com – Kamu ingin perpanjang SKCK, tapi belum tahu syarat dan prosedurnya apa saja? Kenali dulu apa itu SKCK, yuk!
Menurut situs resmi Polri, SKCK atau yang sebelumnya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dulu, ketika masih disebut SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK ini biasanya diterbitkan oleh POLRI kepada warga yang memerlukan dan memohon untuk dibuat keterangan resmi.
Biasanya seseorang memerlukan SKCK untuk memenuhi persyaratan. SKCK akan diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian menyangkut pemohon.
Dengan masa berlaku 6 bulan, SKCK dapat diperpanjang, loh. Melalui artikel ini, Glints akan membahas informasi seputar syarat perpanjang SKCK. Mari, simak!
Syarat Perpanjang SKCK
© Polri.go.id
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, maka kamu bisa memperpanjang SKCK tersebut dengan catatan SKCK habis masa berlakunya kurang dari 1 tahun.
Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, maka kamu harus membuat SKCK baru.
Ketika kamu ingin memperpanjang SKCK, terdapat syarat-syarat yang perlu kamu lengkapi sebagai berikut:
1. Surat pengantar
Ketika ingin mengajukan perpanjangan SKCK, kamu perlu untuk mengajukan surat pengantar resmi dari kelurahan.
Untuk mendapatkan surat pengantar ini, kamu perlu mengajukannya dari ketua RT, kemudian akan diteruskan ke pihak RW.
Baru setelah itu kamu bisa mengajukannya ke tingkat kelurahan. Perlu diingat, bahwa surat pengantar tidak bersifat wajib.
Oleh karena itu, kamu perlu untuk bertanya kepada pihak kepolisian terlebih dahulu, karena untuk beberapa hal, prosedur perpanjang SKCK tidak memerlukan surat pengantar.
2. SKCK lama
Untuk mempermudah proses, syarat perpanjang SKCK berikutnya adalah dengan membawa SKCK lama kamu.
Jika kamu kehilangan SKCK lama, kamu bisa menggantinya dengan foto kopi SKCK lama yang telah dilegalisir.
Jangan khawatir, tanpa SKCK lama, kamu tetap bisa melakukan perpanjangan SKCK dengan catatan, kemungkinan akan membutuhkan waktu yang relatif lebih lama.
3. Berkas data diri
Selanjutnya, pastikan kamu membawa berkas data diri resmi yang lengkap.
Adapun untuk perpanjang SKCK kamu memerlukan fotokopi kartu keluarga, fotokopi identitas diri (KTP atau SIM) yang aktif, dan pasfoto terbaru berukuran 4×6 4 lembar.
Dilansir di Liputan6.com, untuk melengkapi persyaratan kamu juga perlu membawa fotokopi paspor (jika ada), fotokopi akta lahir atau ijazah.
Pastikan pas foto yang kamu bawa menggunakan pakaian yang jelas, tampak depan muka dan jelas ya.
Selain berkas-berkas yang kamu bawa, kamu juga perlu untuk mengisi formulir pengajuan perpanjagan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) pun juga bisa mengajukan SKCK.
Berikut adalah persyaratan pembuatan SKCK bagi WNA:
Tempat Perpanjangan SKCK
© Pexels.com
Setelah mengetahui persyaratan perpanjangan SKCK, kamu juga perlu untuk mengetahui tempat-tempat untuk memperpanjang SKCK.
Terdapat berbagai tempat untuk membuat dan perpanjang SKCK sesuai dengan kebutuhannya.
Berikut adalah tempat-tempat yang menyediakan perpanjangan SKCK berdasarkan kebutuhannya:
Mabes Polri
Polda
Polres
Polsek
Itu tadi informasi yang perlu kamu ketahui jika ingin memperpanjang SKCK.
Pastikan persyaratan kamu lengkap dan datang ke tempat yang sesuai dengan kebutuhan tujuan SKCK kamu ya.
Jika kamu masih bingung, kamu bisa bertanya ke komunitas Glints, loh! Hanya dengan sign up di Glints kamu bisa bergabung ke dalam forum.