Keberadaan patok tanah khususnya dalam pendaftaran tanah ternyata sangat penting karena hal tersebut sudah diatur dan memiliki dasar hukum yang jelas. Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini.
Patok tanah terbilang penting bagi pemilik tanah sebagai tanda batas dengan tanah milik orang lain, Property People.
Pemasangan patok juga dilakukan agar memudahkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional ketika melakukan pengukuran.
Jika tanpa batas tanah, tak menutup kemungkinan pemilik lahan dan petugas kesulitan ketika melakukan pengukuran lahan.
Alhasil, hal tersebut berisiko menimbulkan sengketa tanah dengan orang lain meskipun sudah diperkuat dengan sertifikat tanah.
Lantas apa saja, sih, fungsi dan pentingnya patok tanah?
Yuk, simak penjelasan lengkap pada artikel ini.
Apa Itu Patok Tanah?
Patok tanah adalah tanda batas yang dipasang pada setiap sudut batas tanah untuk mengetahui luasan hak atas tanah.
Bagi pemilik tanah, penting untuk membuat tanda batas sebelum mengurus sertifikat tanah.
Lagi pula, tanda batas juga diatur dalam peraturan menteri sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemasangan patok tanah terdapat pada Permen ATR/BPN No.16/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN No.3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam beleid tersebut, pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon atau pemilik tanah setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.
Fungsi Patok Tanah
Patok tanah memiliki fungsi penting untuk menandai suatu batas tanah, Property People.
Melansir omtanah.com, fungsi lainnya adalah sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek sebelum dan sesudah penerbitan sertifikat tanah.
Selain itu, berfungsi sebagai tanda yang dijadikan acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai/dimiliki.
Simak fungsi lengkapnya di bawah ini, ya.
Fungsi patok tanah:
- Menjaga fisik tanah agar tidak dikuasai oleh pihak/orang lain.
- Mempermudah dan mempercepat petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah.
- Mengurangi terjadinya kesalahan ukur terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasai.
- Patok yang terpasang secara permanen dan terawat dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari.
Cara Pemasangan Patok Tanah
Property People, apakah kamu mempunyai tanah yang belum dipasangi tanda batas?
Duh, segera lakukan pemasangan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sengketa tanah.
Berikut ini adalah cara pasang patok tanah BPN menurut peraturan menteri.
Cara pasang patok tanah:
- Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.
- Pemasangan tanda batas dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat atau geotagging.
- Pemasangan tanda batas dituangkan dalam Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.
- Hasil pemotretan tanda batas dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.
- Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan dibuat sesuai format pada peraturan menteri.
Syarat Batas Patok Tanah
1. Luas Tanah Kurang dari 10 Hektare
- Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan di cat merah.
- Pipa paralon, yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm di cat merah.
- Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 cm lebar kayu sekurang-kurangnya 7,5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm di permukaan tanah di cat merah.
- Tugu dari batu bata atau batako, yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang-kurangnya 0,20 m x 0,20 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,40 m, yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah.
- Tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat sekurang-kurangnya sebesar 0,10 m persegi dan panjang 0,50 m, yang 0,40 m dimasukkan ke dalam tanah, dengan ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi.
2. Luas Tanah Lebih dari 10 Hektare
- Pipa besi panjang sekurang-kurangnya 1,5 m bergaris tengah sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, sedang selebihnya diberi tutup besi dan di cat merah.
- Besi balok dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, pada bagian yang muncul di atas tanah di cat merah.
- Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m lebar kayu sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, pada kira-kira 20 cm dari ujung bawah dipasang 2 potong kayu sejenis yang merupakan salib , dengan ukuran sekurang- kurangnya 0,05 x 0,05 x 0,7m;Pada bagian atas yang muncul di atas tanah di cat merah.
- Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen atau beton yang besarnya sekurang-kurangnya 0,30 m x 0,30 m dari tinggi sekurang-kurangnya 0,60 m, dan berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah sekurangkurangnya berukuran 0,70 x 0,70 x 0,40 m.
- Pipa paralon yang diisi dengan beton dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan diameter sekurang-kurangnya 10 cm, yang dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, dan yang muncul di atas tanah dicat merah.
Perli dicatat bahwa tanda batas yang menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan, ya, Property People.
***
Semoga bermanfaat…
Simak informasi menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan rekomendasi hunian terbaik.
Cek salah satunya Pavilia at Premier Estate 2 di Bekasi, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Artikel ini bersumber dari www.99.co.