3 menit

Cara mengambil sertifikat rumah di bank harus diketahui bagi para debitur yang telah melunasi cicilan KPR. Apa saja tahapan dan syarat yang harus dipenuhi? Cari tahu jawabannya pada artikel ini, ya!

Property People, senang rasanya jika Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah lunas setelah mencicilnya selama bertahun-tahun atau dengan pelunasan KPR dipercepat.

Jika KPR lunas sebaiknya segera diurus ke bank untuk pengambilan sertifikat rumah.

Kalau dibiarkan terlalu lama, sebagian debitur khawatir terkait adanya denda pengambilan sertifikat rumah tersebut.

Lagi pula, pengambilan sertifikat rumah bisa dilakukan oleh debitur secara langsung maupun oleh orang lain dengan surat kuasa.

Pada umumnya, syarat mengambil sertifikat rumah di tiap bank tidak jauh berbeda satu sama lain.

Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai tanda bukti.

Jika KPR sudah lunas, ikuti cara mengambil sertifikat di bank.

Cara Mengambil Sertifikat Rumah di Bank

1. Konfirmasi ke Pihak Bank

Sumber: Kontan.id

Cara mengambil sertifikat rumah di bank adalah melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak bank.

Jadi, sebelum mengambil sertifikat rumah, telepon dahulu pihak bank untuk melakukan janji pengambilan sertifikat.

Kamu tidak bisa langsung mendatangi kantor cabang untuk mengambil sertifikat karena ada beberapa syarat yang mesti kamu penuhi.

Segera lakukan konfirmasi karena sejumlah bank memberikan denda telat ambil sertifikat rumah.

Contohnya BTN, pengambilan sertifikat rumah maksimal 14 hari setelah tanggal pelunasan, jika lebih dari 14 hari akan dikenakan service charge sebesar Rp500.000 setiap bulan.

2. Ambil Dokumen Pelunasan di Bank

Setelah konfirmasi ke pihak bank, kamu bisa mendatangi kantor cabang awal pengajuan kredit untuk mengambil bukti pelunasan KPR.

Disarankan untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean.

Pengambilan sertifikat rumah dan dokumen pelunasan biasanya dilakukan di kantor cabang saat kamu mengajukan kredit.

Namun, tiap bank mempunyai kebijakan berbeda tergantung saat melakukan akad kredit.

Contohnya BTN, di mana pengambilan sertifikat dilakukan di kantor cabang awal pengajuan kreditnya.

Jika sudah mendapatkan bukti pelunasan, kunjungi kembali bank tersebut selama beberapa hari ke depan (tergantung pihak bank).

Biasanya, pihak bank perlu menyiapkan dokumen sertifikat setelah debitur menerima bukti pelunasan KPR.

3. Proses Pengambilan Sertifikat

Setelah menerima bukti pelunasan, kamu diminta datang kembali ke kantor cabang bank tersebut.

Di sana, kamu diminta untuk mengisi permohonan pengambilan dokumen pokok yang isinya terdiri dari nama, nomor KTP, nama debitur, nomor kontrak KPR, dan lainnya.

Property People, biasanya proses ini dilakukan di bagian customer service bagian loan.

4. Pihak Bank Memeriksa Kelengkapan Syarat

cara mengambil sertifikat rumah di bank

Sumber: Tribunnews.com

Cara mengambil sertifikat rumah di bank selanjutnya adalah memeriksa dokumen persyaratan dari debitur.

Menurut pengalaman sebagian orang, beberapa bank juga akan memberikan denda jika debitur terlambat mengambil sertifikat dan belum melakukan konfirmasi lunas setelah masa tenor berakhir.

5. Pengambilan Sertifikat Rumah

Jika syarat pengambilan sudah lengkap, pihak bank akan mengonfirmasi kembali untuk memastikan bahwa kamu adalah pemilik sertifikat rumah.

Apabila telah sesuai, pihak bank akan memberikan sejumlah berkas untuk ditandatangani debitur di atas meterai.

6. Pihak Bank Menyerahkan Sertifikat Rumah

cara mengambil sertifikat rumah di bank

Sumber: rumah123.com

Cara mengambil sertifikat rumah yang terakhir adalah penyerahan dokumen dari pihak bank.

Dokumen yang didapatkan setelah pelunasan KPR adalah sertifikat rumah, akta jual beli, IMB, dan polis asuransi.

Jika sertifikat tersebut berupa HGB, kamu bisa mengurusnya menjadi SHM.

Syarat Pengambilan Sertifikat Rumah di Bank

syarat mengambil sertifikat rumah di bank

Sumber: YouTube/Khanaf Video

Property People, pastikan sebelum mengambil sertifikat rumah di bank, kamu sudah menyiapkan persyaratannya.

Syarat mengambil sertifikat sebenarnya tidak jauh berbeda setiap banknya.

Syarat mengambil sertifikat rumah:

  • Bukti pelunasan (asli dan fotokopi)
  • Buku tabungan (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • Kartu keluarga dan buku nikah (asli dan fotokopi)
  • Biaya surat pengantar roya (opsional)
  • Kartu ATM (opsional)
  • Surat perjanjian kredit
  • Meterai 3 lembar

Syarat mengambil sertifikat rumah (jika diwakilkan):

  • Bukti pelunasan (asli dan fotokopi)
  • KTP pihak pertama (asli dan fotokopi)
  • KTP pihak kedua (asli dan fotokopi)
  • Akta kuasa (asli dan fotokopi)
  • Biaya administrasi pengambilan dokumen
  • Biaya surat pengantar roya (opsional)

Berapa Lama Pengambilan Sertifikat Rumah di Bank

Jangka waktu dari konfirmasi pelunasan hingga pengambilan sertifikat rumah biasanya memakan waktu hitungan hari.

Dari pengalaman sebagian orang, lama pengambilan sertifikat rumah di bank kurang lebih 2 minggu.

Namun, semua itu tergantung dari tiap bank tersebut, ya.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Cek rumah impian hanya di www.99.co/id dan rumah123.com.

Sedang mencari hunian di Depok? Bisa jadi Grand CItra Residence adalah pilihannya!

Yuk, dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.