Terpikir untuk gadai sertifikat tanah dikarenakan butuh dana untuk kepentingan yang mendesak? Masih bingung ke mana mesti menggadaikannya? Tenang, berikut kami sajikan 4 lembaga yang menerimanya, disertai cara lengkap terbaru 2022.
Gadai sertifikat tanah menjadi opsi alternatif yang bisa kamu pilih ketika memerlukan dana secara cepat.
Akan tetapi, sebaiknya kamu mesti memilih tempat yang dirasa aman dan sesuai dengan ketentuan.
Jangan sampai kamu salah tempat dalam menggadaikan sertifikat penting tersebut sehingga berujung masalah di lain waktu.
Pilihlah lembaga keuangan yang dirasa memiliki legalitas dan berpredikat baik serta terpercaya.
Saat ini, telah banyak lembaga terpercaya dengan kredibilitas perusahaan yang baik untuk menggadaikan sertifikat tanah. Apa saja?
4 Lembaga yang Menerima Gadai Sertfikat Tanah
1. Bank
Pilihan pertama, sekaligus yang paling umum dalam gadai sertifikat tanah adalah bank.
Pinjaman dengan cara menggadaikan sertifikat tanah termasuk ke dalam produk Kredit Multiguna (KMG).
Pada produk itu, bank biasanya mampu memberi plafon sampai dengan Rp1 miliar, tergantung dari appraisal bank yang kamu tuju.
Tak hanya itu, masa tenor juga variatif, mulai dari 1 hingga 10 tahun.
Adapun cara atau syarat umumnya adalah;
- Pendapatan minimal Rp4 juta per bulan,
- Usia minimum 21 tahun dan maksimum 65 tahun,
- WNI (karyawan, pengusaha, profesional).
Setelah syarat terpenuhi, kamu haru melengkapi dokumen pelengkap seperti
- form aplikasi kredit;
- fotokopi KTP, KK, surat nikah;
- slip gaji asli terakhir;
- fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap;
- fotokopi SHM/SHGB/IMB;
- pas foto terbaru dari pemohon;
- fotokopi izin praktik; dan
- fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
Jika telah lengkap, bank akan memproses pengajuan aplikasi Kredit Multiguna dengan estimasi waktu sekitar 7 sampai 14 hari.
2. Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Melansir berbagai sumber, kini PT Pegadaian telah menerima gadai sertifikat tanah.
Sebelumnya, perusahaan ini hanya menerima gadai untuk barang-barang seperti emas atau kendaraan.
Adapun limit maksimal yang bisa calon debitur dapatkan maksimal Rp50 juta, tergantung kebutuhan calon debitur dan bukan pada penilaian harga tanah.
Berbeda dengan bank yang mempunyai tenor cukup lama, di Pegadaian maksimal tenornya antara 3 sampai 5 tahun.
Namun, untuk syarat kelengkapan dokumen dan syarat lain yang diperlukan hampir sama dengan bank.
Berikut cara menggadaikan sertifikat tanah ke Pegadaian:
- Datangi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir.
- Pihak Pegadaian bakal memperkirakan berapa nilai jual dari rumah yang hendak digadaikan.
- Jika disetujui, dana pinjaman bisa cir dalam kurun waktu 1-5 hari kerja. Ini dilihat dari besaran nominal yang disepakati atau yang kamu pinjam.
- Dana pinjaman bisa diambil tunai atau melalui skema transfer ke rekening kamu.
3. Rahn Tasjily Tanah
Rahn Tasjily Tanah merupakan pembiayaan dengan basis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro, dan petani dengan jaminan sertifikat tanah dan HGB.
Plafon kredit pada produk pembiayaan ini mulai dari Rp1 juta sampai Rp200 juta.
Syaratnya hampir sama dengan pengajuan ke bank konvensional, tetapi ada beberapa perbedaan.
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin
- Bagi para pengusaha mikro, usahanya telah berlangsung selama satu tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum
- Bagi pensiunan, mempunyai penghasilan tetap tiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
Untuk diketahui, terdapat dua jenis program Rahn Tasjily Tanah yang bisa kamu pilih, pertama adalah reguler dan kedua adalah fleksi.
Jika reguler wajib melakukan pembayaran tiap bulan, maka fleksi mewajibkan pembayaran berjangka dan melakukan pembayaran setiap 3, 4 atau 6 bulan sekali.
Adapun cara pengajuannya adalah kamu mendatangi cabang Pegadaian Syariah dan membawa marhun (agunan).
Kemudian tim mikro dari Pegadaian Syariah akan melakukan pengecekan berkas dan survei lokasi.
Setelah itu, berlanjut pada besaran marhun bih.
Nah, marhun bih ini bisa diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer apabila telah terjadi kesepakatan atau persetujuan.
4. Leasing
Selain ke lembaga yang telah disebutkan, kamu juga bisa mengajukan gadai sertifikat tanah ke leasing.
Besaran suku bunga kredit dari leasing biasanya lebih tinggi dibandingkan perbankan.
Selain itu, plafon kredit juga lebih kecil, yakni sekira 70 persen dari nilai agunan.
Perlu dicatat, jika gadai sertifikat tanah ke leasing, terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah.
Besarannya pun variatif tergantung kebijakan atau perusahaan leasing.
Jenis biaya yang harus dibayar di antaranya sebagai berikut:
- Biaya administrasi
- Asuransi jiwa dan kebakaran
- Provisi
- Biaya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
- Biaya notaris
Alasan Kenapa Harus Gadai Sertifikat Tanah?
Terdapat beberapa alasan mengapa seseorang mesti melakukan gadai sertifikat tanah.
Biasanya, keputusan untuk menggadaikan sertifikat tanah dilakukan untuk mendapatkan dana demi kebutuhan yang lebih produktif.
Misalnya untuk modal berdagang, merenovasi rumah, membangun kost-kostan atau kontrakan, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, apa yang kamu lakukan berpotensi menghasilkan pendapatan tambahan di kemudian hari.
Hal ini menjadi pilihan cukup realistis terlebih lembaga yang menerima sertifikat tanah seperti bank, misalnya, akan memperhitungkan karena jaminannya berupa properti yang acapkali nilainya naik tiap tahun.
***
Semoga ulasannya bermanfaat, Property People.
Ikuti terus informasi menarik dan terbaru di Google News Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah aman dan nyaman di sekitar Bandung, bisa jadi Dago Village adalah jawabannya.
Cek pilihan terbaik di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Artikel ini bersumber dari www.99.co.