TRIBUNWOW.COM – Kasus promosi minuman keras Holywings berbuntut panjang.

Kali ini, Holywings digugat Rp 100 miliar oleh pemilik nama Muhammad yang merasa tersinggung dengan promosi miras ‘Muhammad-Maria’.

Dilansir TribunWow.com, penggugat bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok.

Baca juga: Ngaku Minta Petunjuk Allah, Razman Nasution Desak Holywings Ditutup Permanen: Memang Saya Ustaz

Keduanya menuntut perusahaan yang menaungi Holywings, PT Aneka Bintang Gading, lantaran dinilai menistakan agama.

Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko mengatakan uang Rp 100 miliar tersebut, jika dikabulkan majelis hakim, akan disumbangkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Tuntutan kami ajukan pertama adalah meminta pihak Holiwings untuk melakukan ganti rugi kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar totalnya,” ujar Hendarsam Marantoko, dikutip dari TribunTangerang.com, Kamis (30/6/2022).

“Apabila tuntuan ini dikabulkan oleh majelis hakim, kita akan sumbangkan ke Baznaz untuk kepentingan umat dan kepentingan masyarakat banyak, jadi bukan untuk kami.”

Para advokat yang tergabung dalam beberapa kelompok mengajukan gugatan terhadap PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi Holywings di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022) pukul 15.35 WIB. (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)

Baca juga: Desak Holywings Ditutup Permanen, Razman Nasution Juga Minta Hotman Paris Diperiksa, Yakin Terlibat

Selain menuntut Rp 100 miliar, kata Hendarsam, pihaknya juga mendesak pihak Holywings untuk melayangkan surat permintaan maaf secara terbuka.

Surat permohonan maaf tersebut harus dimuat di media pemberitaann nasional selama satu pekan.

“Jadi 2 hal itu yang akan kami tuntut, supaya manajemen Holywings, dalam hal ini para pengurusnya para direktur dan bahkan komisarisnya untuk bertanggung jawab,” tuturnya.

“InshaAllah semua bisa berjalan dan majelis hakim bisa sependapat dengan apa yang kita sampaikan saat ini.”

Hendarsam melanjutkan, kliennya melayangkan gugatan karena merasa dirugikan atas penggunaan nama Muhammad sebagai alasan rpomosi minuman keras.

“Jadi kami para advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), dan advokat lainnya memberikan kuasa kepada 2 orang yang melakukan gugatan terhadap Holywings yaitu Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok,” ucap Hendarsam.


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.