Hendra Kurniawan Temui Ferdy Sambo Usai Cium Kejanggalan di CCTV, Eks Kadiv Propam: Masa Sih?

media-nasional.com – Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, hari ini Rabu 17 Oktober 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam laporan dakwaannya menyebutkan bahwa Hendra Kurniawan telah ‘mencium’ kejanggalan dalam laporan Ferdy Sambo .

Pasalnya, Hendra Kurniawan , yang memeriksa CCTV di TKP, heran pernyataan Ferdy Sambo berbeda dengan data yang terekam.

Pada tanggal 12 Juli 2022, disebutkan oleh Ferdy Sambo terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Dalam kejadian tersebut, Ferdy Sambo mengatakan dirinya tidak ada di TKP.

Akan tetapi, Hendra Kurniawan mendapati isi rekaman CCTV menunjukan Ferdy Sambo mendatangi TKP (Duren Tiga, Jakarta Selatan), Brigadir J masih hidup.

“Pada tanggal 12 Juli 2022, Hendra Kurniawan menyampaikan kepada Ferdy Sambo di mana dirinya melihat Brigadir J masih hidup dalam rekaman CCTV ,” kata jaksa.

Tak hanya Hendra, AKBP Arif Rahman Arifin turut melihat isi rekaman CCTV tersevyr.

Saat melapor pada Ferdy Sambo , eks Kadiv Propam tersebut hanya menjawab, ‘masa sih?’.

Bahkan ketika Hendra dan Arif menjelaskan isi CCTV dengan pernyataan Ferdy Sambo yang berbeda, eks Kadiv Propam tersebut marah.

“Masa kamu tidak percaya pada saya, Hendra?” kata Ferdy Sambo , sebagaimana dibacakan jaksa dalam dakwaan.

Karena takut pada Ferdy Sambo , Hendra memerintahkan Arif untuk mempercayai pernyataan eks Kadiv Propam tersebut.

Ia bahkan setuju untuk memerintahkan Arif menghapus semua rekaman video CCTV di TKP.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.***